Hingga saat ini, polisi belum memeriksa Rahmat Shah Direktur Taman Hewan Pematang Siantar, terkait Memorandum of Understanding (MoU) pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang dinilai janggal.
Rahmat Shah batal hadir memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya untuk diperiksa, Selasa (18/3/2014). Pihak kepolisian akhirnya kembali melayangkan surat panggilan yang kedua, untuk memeriksa Rahmat Syah awal bulan depan.
AKP Ida Bagus Kade Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pada pemanggilan kedua yang dilayangkan, pihaknya sekaligus mengirimkan surat panggilan kepada empat orang lainnya.
“Terkait MoU kami sudah memeriksa, Tony Sumampau,
Ketut Suadika Wakil Direktur CV Mirah Fantisia Banyuwangi. Bulan depan tinggal memeriksa sisanya, namun kapan tepatnya saya belum bisa mengatakan, nanti saya kabari lagi,” kata AKP Kade kepada suarasurabaya.net, Senin (24/3/2014).
Dia menambahkan, Rahmat Shah tidak datang untuk memenuhi panggilan yang pertama, dikarenakan sibuk mengurus taman satwa yang dia pimpin. “Pak Rahmat sudah mengkonfirmasi ketidakhadiran dirinya, alasannya dia masih sibuk rapat,” ujarnya.
Hanya saja, kata Kade, surat konfirmasi tentang ketidak hadiran pemeriksaan tiba di Polrestabes terlambat. “Surat dari pak Rahmat Syah datangnya terlambat. Kami terima setelah beberapa hari jadwal yang ditetapkan untuk pemeriksaan,” kata dia. (wak/ipg)