Sabtu, 23 November 2024

Menunggu Babak Baru Ganti Rugi Lapindo

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Korban Lapindo optimis menangkan uji materi terkait pembayaran ganti rugi yang mereka layangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Optimisme ini setelah seluruh saksi yang dihadirkan di mahkamah seluruhnya menilai ganti rugi harus diambil alih oleh negara.

“Kita optimis, semoga MK bisa berfikir jernih dan mengedepankan seluruh fakta persidangan,” kata Mursid Mudiantoro, kuasa hukum korban Lapindo pada suarasurabaya.net, Senin (24/3/2014).

Menurut Mursid, sejak mengajukan uji materi terkait Undang-undang APBN 2013 pada 19 September 2013 silam, MK telah menggelar sebanyak enam kali sidang dan memanggil lima saksi fakta yaitu para korban lumpur dan dua saksi ahli yaitu Himawan Estu Bagijo, ahli hukum tata negara; serta Hadi Subhan, ahli hukum perseroan. Kedua ahli hukum ini merupakan pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

“Pendapat saksi fakta jelas, ganti rugi harus segera diambil alih negara. Sedangkan saksi ahli juga sependapat negara wajib atas kegiatan bencana apakah industri atau alam, negara harus mengambil sikap,” ujarnya.

Menurut Mursid, sidang putusan terkait uji materi ini akan digelar pada Rabu (26/3/2014) pukul 15.30 WIB di MK.

Sekadar diketahui, korban Lapindo memang mengajukan uji materi UU APBN tahun 2013 yang di dalamnya tidak menganggarkan pembayaran ganti rugi bagi seluruh korban Lapindo.

Padahal, ganti rugi bencana harusnya diambil alih negara. Apalagi, terdapat temuan menarik jika Menteri Keuangan di era Sri Mulyani dengan tegas menyetujui adanya dana talangan untuk mempercepat pembayaran ganti rugi.

Surat dari Sri Mulyani itu dikeluarkan pada Juni 2009 silam. Sayang surat ini dianulir sendiri oleh Menteri Keuangan era Agus Martowardojo yang mengeluarkan surat pada Maret 2013 dan mengatakan dana talangan tidak mungkin bisa dikeluarkan. “Artinya apa, dana dari APBN untuk ganti rugi sebenarnya bisa dikeluarkan,” kata Mursid.

Ganti rugi bagi korban Lapindo memang terbagi dua, di dalam peta terdampak dibayar oleh Lapindo Brantas Inc, sedangkan di luar peta terdampak dibayar negara melalui APBN.

Uji materi kali ini untuk mematahkan skema pembayaran ganti rugi yang dinilai warga tidak adil. Warga di dalam peta terdampak yang lebih lama menderita ternyata tak kunjung mendapatkan pelunasan ganti rugi. Sedangkan warga di dalam peta terdampak malah sudah lunas karena pembayaran dilakukan oleh APBN.

Jika mahkamah mengabulkan, maka negara harus segera mengambil alih pelunasan ganti rugi bagi korban lapindo yang ada di dalam peta terdampak. Caranya dengan mengangarkan di APBN 2015 atau pada APBN Perubahan 2014.

Yurisprudensi terkait ini sudah ada yaitu pada saat uji materi UU tentang pendidikan tahun 2007. Saat itu, MK mengabulkan dan penyelesaian anggaran dikeluarkan pada tahun berikutnya. (fik)

Teks Foto :
– Ilustrasi
Foto : Dok suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs