Jumat, 22 November 2024
Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Tersangka Akui Tidak Tahu Karyawannya Masih di Bawah Umur

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pengelola kafe karaoke di Jalan Kenjeran Surabaya mengaku tidak mengetahui lima pekerjanya masih tergolong anak di bawah umur. Anak-anak ini bekerja di kafe Grand Kenjeran Resto Jl. Kenjeran no. 230 Surabaya sejak 6 bulan yang lalu.

“Yang merekrut mereka Mami, katanya sudah pakai KTP,” kata Suwasno (47) pengelola kafe kepada wartawan, Minggu (23/3/2014).

Dalam pemeriksaan, polisi tidak menemukan surat-surat maupun tanda pengenal KTP terkait lima anak yang dipekerjakan tersebut. Diantaranya DB (17), KK (15), RA (16), FO (16), dan NA (17).

Setiap pendamping karaoke ini mendapatkan bayaran Rp. 120 ribu dari pelanggan, dengan rincian Rp. 80 ribu untuk pendamping, Rp. 10 ribu untuk mami, dan Rp. 30 ribu untuk pengelola kafe.

“Kami tidak menemukan dokumen, atau KTP yang menunjukkan anak tersebut cukup umur. Sudah kami cek semua,” kata Iptu Teguh Setiawan, Kasubnit Vice Kontrol Polrestabes Surabaya.

Dia menambahkan, kafe yang digrebek mempekerjakan 60 wanita sebagai pendamping karaoke. Dan setiap hari mulai buka dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB.

“Kami sudah mengembalikan anak-anak tersebut ke orang tuanya masing-masing di derah Gresikan dan sekitar Kenjeran,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penggrebekan sebuah kafe di kawasan Jl. Kenjeran Surabaya tidak hanya mengamankan lima orang tersangka. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik kafe tidak mampu menunjukkan surat izin usaha. (wak/dwi)

Teks Foto:
– Kelima tersangka yang berhasil ditangkap polisi.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs