Penggrebekan sebuah kafe di kawasan Jl. Kenjeran Surabaya tidak hanya mengamankan lima orang tersangka. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik kafe tidak mampu menunjukkan surat izin usaha.
”Pemilik tidak mengantongi izin usaha. Selain itu juga menyalahi peruntukan bangunan, yang sedianya digunakan sebagai kafe, justru digunakan untuk tempat karaoke,” kata tutur Iptu Teguh Setiawan, Kasubnit Vice Kontrol Polrestabes Surabaya kepada wartawan, Minggu (23/3/2014).
Dia menambahkan, kafe ini buka mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, sebuah kafe di kawasan Jl. Kenjeran Surabaya terancam gulung tikar. Kafe ini digrebek polisi karena terbukti mempekerjakan lima anak yang masih di bawah umur sebagai pendamping karaoke. (wak/dwi)
Teks Foto:
– Kelima tersangka yang berhasil ditangkap polisi.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net