Sebuah kafe di kawasan Jl. Kenjeran Surabaya terancam gulung tikar. Kafe ini digrebek polisi karena terbukti mempekerjakan lima anak yang masih di bawah umur sebagai pendamping karaoke.
Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, polisi melakukan penggrebekan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Awalnya kafe tersebut merupakan rumah makan, namun beralih fungsi menjadi tempat Karaoke.
“Korban usianya masih belasan tahun. Dan dipekerjakan sebagai pendamping karaoke,” kata Kompol Suparti kepada wartawan, Minggu (23/3/2014).
Dia menambahkan, polisi mengamankan lima tersangka diantaranya Andhika (54) warga Jl. Kenjeran pemilik kafe, Suwasno (47) warga Jl. Kenjeran Gg. 4 sebagai pengelola, dan tiga pegawai yaitu Nur Hidayah (41) warga Jl. Gresik Gg. 1, Santi Dewi (31) warga Bronggalan Gg. 4, dan Ernawati (39) warga Jl. Ambengan Surabaya.
“TKP di kafe Grand Kenjeran Resto Jl. Kenjeran no. 230 Surabaya. Disana ada tiga lantai, dan masing-masing lantai digunakan untuk karaoke,” kata Suparti.
Wanita yang dipekerjakan, kata dia, ada sekitar 60 wanita yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke, lima diantaranya masih di bawah umur, yaitu DB (17), KK (15), RA (16), FO (16), dan NA (17).
Suparti menambahkan, pihak kepolisian, masih malakukan pemeriksaan, apakah terdapat praktik prostistusi di lokasi karaoke tersebut. Barang bukti yang diamankan buku catatan booking, kertas absensi bulan Maret, nota yang berisi jumlah uang dan jam booking tiap wanita, dan kertas bill booking perempuan.
“Kami masih mengejar Mami Hani, yang melakukan perekrutan anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 88 UU RI No. 13 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta. (wak/dwi)
Teks Foto:
– Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya saat mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net