Sabtu, 23 November 2024

Nama Tersangka Dana Hibah Pemkot Surabaya Bakal Diumumkan

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengantongi nama tersangka terkait kasus penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2011 di Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya.

Arminsyah Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/3/2014) mengatakan usai gelar perkara tersebut kini telah mengantongi nama tersangka pada kasus tersebut.

Didesak siapa nama tersangka yang telah dikantongi, Arminsyah menolak menjawab dan memilih menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkannya. “Nanti pasti kami umumkan pada media. Tunggu saja,” ujar Arminsyah pada suarasurabaya.net, Sabtu (22/3/2014).

Sementara itu, dikonfirmasi ditempat berbeda, Febry Adriansyah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) terkait penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya untuk KONI Surabaya, pihaknya masih harus melakukan ekspose terlebih dulu.

Febry menjanjikan, sekurangnya dua pekan lagi pihaknya akan mengumumkan siapa-siapa yang menjadi tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya pada KONI Surabaya ditahun 2011 lalu itu.

“Saat ini kami masih harus melakukan ekspose kasus tersebut. Sekurangnya dua pekan lagi, kami pasti akan umumkan kepada masyarakat. Tunggu saja. Ini masih terus kami lakukan pemrosesannya,” kata Febry.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya pada tahun 2011 lalu. Dari catatan yang ada lebih dari 400 penerima dana menerima hibah total milyaran rupiah.

Untuk KONI Surabaya sendiri, tercatat dan ahibah yang diberikan sekitar Rp. 6,1 miliar. Sedangkan dari temuan data lainnya yang masuk ke rekening atlet hanya sekitar Rp. 4,5 milliar saja. Sisanya, Rp. 1,6 miliar tidak diketahui.(tok/wak)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs