Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Penyusunan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) tahun 2014 melalui Inpres nomor 2 tahun 2014. Inpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku pada 21 Maret 2014.
Dikutip dari Antara, dalam Inpres yang memuat sepuluh instruksi itu Presiden menugaskan pada menteri koordinator politik, hukum dan keamanan, beserta sejumlah menteri lainnya untuk menyusun aksi PPK tahun 2014.
Dengan berpedoman pada visi dan misi serta fokus kegiatan prioritas jangka menengah, strategi nasional PPK 2012-2014 disesuaikan dengan kondisi di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang digunakan adalah melalui upaya pencegahan, penegakan hukum, peraturan perundang-undangan, kerjasama internasional dan penyelamatan aset hasil korupsi, pendidikan dan budaya anti korupsi serta mekanisme pelaporan.
Presiden menugaskan pada menteri koordinator untuk mengkoordinir penyusunan dan penyelenggaraan PPK tersebut di seluruh kementerian dan lembaga.
Kepala Negara juga menugaskan menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk melakukan koordinasi dalam penyiapan rumusan aksi PPK. Diantarany, pemantauan dan evaluasi kemajuan secara berkala yang dibantu oleh kepala unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan.
Sementara menteri dalam negeri ditugasi untuk melakukan koordinasi dalam menyiapkan rumusan aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pemantauan dan evaluasi kemajuan program secara berkala. (ant/nia/ipg)