Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan adanya diskriminasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi 800 keluarga di Siwalankerto dan Putat Jaya. Diskriminasi karena 800 keluarga ini hingga saat ini belum masuk ke dalam DPT hanya karena warga tak memiliki dokumen kependudukan.
“Di dua daerah ini memang tidak terbentuk RT/RW karena lokasi tanahnya bermasalah. Tapi KPU harusnya mengabaikan sengketa tanah karena mereka ini tetap warga negara,” kata Nurkhoiron, Komisioner Komnas HAM, di Surabaya, Jumat (21/3/2014).
Data yang dimiliki Komnas HAM, di Siwalankerto tepatnya di kawasan Kampung Baru setidaknya terdapat 400an keluarga yang seluruhnya memang belum memiliki RT dan RW karena tanahnya sedang bersengketa.
Akibatnya, hingga saat ini mereka ini belum terdata karena tidak masuk ke wilayah manapun. “Warga juga tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari KPU,” kata Nurkhoiron.
Hal yang sama juga dialami sebanyak 400 keluarga yang tinggal di kawasan Putat Jaya. Warga di daerah ini juga kebingungan dan tidak mengetahui cara untuk mendaftarkan diri masuk ke DPT.
Terkait temuan ini, Komnas HAM akan segera mendesak KPU guna memasukkan para warga di dua kawasan itu masuk ke dalam DPT. (fik)