Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Pecat 30 PNS Berpoligami dan Korupsi

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Selama setahun, Pemerintah Kota Surabaya telah memecat sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mayoritas PNS dipecat karena memiliki istri lebih dari satu, selain itu ada juga PNS yang kedapatan menyalahgunakan anggaran.

“Saat kami memperingatkan mereka, justru mereka menentang, ya bagaimana lagi, diperingatkan tidak bisa ya dipecat. Sebagian yang dipecat ini karena kawin lagi tanpa izin,” kata Tri Rismaharini, Walikota Surabaya ketika memberikan sambutan sumpah PNS baru di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Selasa (18/3/2014).

Sebelum dipecat, kata Risma, para PNS ini sebenarnya sudah diperingatkan. Sayang, peringatan ini tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Bahkan, peringatan sudah dilayangkan hingga dua kali sehingga pemecatan adalah jalan terakhir yang harus dilakukan Pemkot Surabaya.

Selain melakukan pemecatan, Pemkot Surabaya juga meneruskan beberapa kasus hukum yang melibatkan PNS dengan cara melimpahkannya ke kepolisian. Ini dilakukan setelah di internal telah melakukan proses pemanggilan melalui Inspektorat.

Karenanya, dalam sambutannya, Risma juga minta agar PNS menaati peraturan yang ada, dan menepati sumpah PNS. Sebab, tugas PNS ini tidak hanya dipertanggungjawabkan pada masyarakat, tapi juga pada Tuhan.

Risma mengingatkan, agar para PNS menjaga kesempatan berprofesi sebagai PNS, karena para PNS yang diambil sumpah adalah orang pilihan.

Dari sekitar 10.000 yang mendaftar pada 2013, tidak sampai 400 yang diterima. “Tapi, jadi PNS tidak harus enak-enakan menunggu pekerjaan, tapi harus memanfaatkan jam kerja penuh untuk melayani masyarakat,” kata Risma.

Terpisah, Mia Santi Dewi, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya membenarkan banyaknya PNS yang dipecat karena beristri lebih dari satu. “Sebagian dari mereka poligami dan tidak bisa diperingatkan,” kata Mia.

Padahal, kata Mia, sebagai PNS harusnya memberikan contoh serta bekerja untuk masyarakat dan tidak semata malah mencari keuntungan pribadi. “Kami tidak akan mentolelir PNS yang bermasalah,” ujarnya.

Sementara itu pada Selasa (18/3/2014) setidaknya terdapat 560 PNS baru yang diambil sumpah. Selain PNS baru, juga ada PNS lama yang belum sempat diambil sumpah.

Menurut Mia, dari 560 PNS tersebut, untuk golongan IV sebanyak 58 orang, golongan III sebanyak 154 orang, golongan II sebanyak 304 orang dan golongan I sebanyak 44 orang. Sedangkan berdasarkan jabatan, untuk jabatan fungsional terdiri dari guru sebanyak 231 orang dan tenaga medis sebanyak 13 orang. Untuk non fungsional sebanyak 316 orang. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs