Hizbul Wathon, Sekretaris Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Jawa Timur menilai gedung milik negara yang bisa mendatangkan keuntungan pendapatan asli daerah (PAD), bisa disewa untuk kepentingan politik praktis dalam pemilu 2014.
“Misalnya gedung yang dikelola UPTD (unit pelaksana teknis dinas) kalau di sewa masak dilarang,” kata Hizbul Wathon, Selasa (18/3/2014).
Karenanya, Hizbul bisa memaklumi jika saat kampanye PDI-Perjuangan di lapangan Thor Surabaya pada Selasa (17/3/2014), terdapat beberapa toilet berjalan milik Pemerintah Kota Surabaya. Menurut dia, mobil toilet itu sah-sah saja disewakan ke siapapun.
Meski begitu, sewa menyewa ini harus tetap ada landasan hukum berupa peraturan daerah. Misalkan terkait harga sewa maka harus ditetapkan melalui perda.
Sementara itu, sewa-menyewa ini, tidak berlaku bagi fasilitas negara yang tidak bisa mendatangkan keuntungan PAD, semisal mobil dinas. “Kalau mobil dinas itu disewakan untuk apapun melanggar dan ada sanksinya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hizbul mengatakan saat ini Gubernur Jawa Timur juga telah mengirimkan edaran untuk menjaga netralitas PNS.
Netralitas ini, kata Hizbul merupakan amanat dari Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian serta keputusan presiden nomor 24 tahun 2010 tentang pengesahan anggaran dasar Korpri.
Dalam peraturan itu, kara Hizbul, seluruh PNS dilarang terlibat aktif dalam politik praktis. Bahkan menjadi anggota KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) atau petugas TPS-pun haruslah seizin atasan dari PNS tersebut.
“Ini semata untuk menjaga netralitas. Kalau misalkan PNS menghadiri kampanye silakan saja, asalkan tidak terlibat aktif dan tidak di hari efektif, serta dilarang menggunakan seragam PNS,” ujarnya.
Di Jawa Timur, saat ini terdapat lebih dari 800 ribu PNS aktif mulai dari tingkat kelurahan hingga Provinsi. (fik/ipg)