Senin, 25 November 2024

Beragam Pelanggaran Selama Dua Hari Kampanye

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Selama dua hari masa kampanye, 16-17 Maret 2014, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan baik oleh Partai Politik maupun Calon Anggota Legislatif dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Ada beberapa money politik, penggunaan fasilitas negara, serta pelibatan massa anak dalam kampanye,” kata Sufyanto, Ketua Bawaslu Jawa Timur, Selasa (18/3/2014).

Dugaan adanya money politik kata Sufyanto, misalnya terjadi saat Partai Hanura menggelar kampanye terbuka di lapangan Parkir Timur Gelora Delta Sidoarjo, Minggu (16/3/2014). Saat itu calon legislatif dari partai Hanura sempat menyebarkan uang dari atas panggung.

Dari catatan Bawaslu, dugaan money politik juga terjadi saat kampanye yang dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa di Kecamatan Sukun Malang, Senin (17/3/2014). Saat itu, Bawaslu menemukan adanya bagi-bagi kupon doorprize yang berhadiah dua sepeda motor, dua kulkas, dua televisi, dua sepeda gunung, dua kompor gas, serta beragam hadiah lainnya.

Di Lumajang, salah satu calon anggota DPD juga terindikasi Money Politik dengan membagikan undangan yang tertera tulisan “Undangan harap dibawa untuk ditukarkan dengan uang transport”.

“Terkait money politik, kita sudah minta Panwaslu di masing-masing daerah melakukan penelitian sejauh mana pelanggaran yang dilakukan,” kata Sufyanto. Jika terbukti sengaja, maka Bawaslu tidak akan segan-segan merekomendasikan untuk mencoret calon anggota legislatif itu dari daftar calon.

Sedangkan pelanggaran lain yang juga ditemukan adalah adanya penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan plat merah dengan nomor polisi L 1053 RP dalam kampanye PDI-Perjuangan yang digelar di lapangan Thor, Surabaya pada Senin (17/3/2014). Selain itu, dalam kampanye tersebut juga ditemukan penggunaan toilet berjalan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Penggunaan fasilitas negara, kata Sufyanto jelas melanggar pasal 86 ayat 1 huruf h Undang-undang nomor 8 tahun 2014 dan pasal 32 ayat 1 huruf h Peraturan KPU nomor 01 tahun 2013.

Sedangkan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur setidaknya terpantau di kampanye PKB yang digelar di Pasuruan; kemudian juga di Lamongan yang dilakukan Partai Nasional Demokrat; serta di Blitar yaitu kampanye PDI-Perjuangan. Ke-tiga kampanye ini digelar pada Senin (17/3/2014).

“Saat kampanye terbuka, hampir seluruh parpol juga menggelar konvoi arak-arakan. Ini jelas melanggar,” ujarnya. (fik/rst)

Teks Foto :
– Ilustrasi.
Foto : Dok suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs