Pemeriksaan terhadap Tony Sumampau sekjen Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) oleh unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Surabaya berlangsung selama tujuh jam.
Tony yang datang Senin (17/3/2013) sejak pukul 09.00 WIB, mulai diperiksa satu jam kemudian, dan baru selesai pukul 17.00 WIB.
AKP Ida Bagus Kade Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, Tony Sumampau diperiksa terkait enam Memarandum of Understanding (MoU) pemindahan satwa dari Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke sejumlah taman satwa yang ada di Indonesia.
“Pak Tony diperiksa terkait enam MoU yang dirasa ada kejanggalan. Karena itu proses pemeriksaanya lama,” kata AKP Kade kepada wartawan, Senin (17/3/2014).
Dia menambahkan, Tony Sumampau baru bisa memenuhi panggilan pihak kepolisian, karena pada pemanggilan yang pertama 6 Maret lalu dia berada di luar negri. “Panggilan pertama beliau sedang diluar negri, lalu kami kirimkan surat pemanggilan kedua yang kami alamatkan ke kantor PKBSI dan rumahnya, akhirnya hari ini beliau memenuhi panggilan,” ujarnya.
Setelah Tony Sumampau, kata Kade, Selasa (18/3/2014) akan memeriksa Rahmat Shah Direktur Taman Hewan Pematang Siantar. “Kami sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan, semoga besok pak Rahmat Shah bisa hadir memenuhi panggilan kami,” pungkas.
Sekadar diketahui, ada enam orang yang terdapat dalam MoU pemindahan satwa KBS. Yaitu, Rahmat Shah Direktur Taman Hewan Pematang Siantar, M. Irwan Nasution Komisaris Utama Taman Satwa Lembah Hijau, Agus Mulyanto General Manager Jawa Timur Park, Ali Syarifudin General Manager Maharani Zoo & Goa, Michael Sumampau General Manager PT Taman Safari Indonesia II Prigen, dan Ketut Suadika Wakil Direktur CV Mirah Fantisia Banyuwangi. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Tony Sumampau Sekjen PKBSI usai diperiksa unit Tipidter Polrestabes Surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net