Ditegaskan I Dewa Putu Gede Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Timur, hingga Senin (17/3/2014) Umar Patek terpidana teroris peledakan Bom Bali I, belum boleh dibesuk oleh siapapun, termasuk oleh keluarganya sendiri.
“Tetapi jika kemudian Umar Patek dibutuhkan, sebagai saksi atau untuk keperluan lainnya oleh pusat, atau oleh Densus 88, maka Umar Patek dapat segera dipindahkan sesuai kebutuhan,” terang I Dewa Putu Gede, Senin (17/3/2014).
Lebih jauh I Dewa Putu Gede menambahkan bahwa keberadaan Umar Patek saat ini di Lembaga Pemasyarakatan Porong, memang dalam pengawasan ketat selama 24 jam oleh petugas Lapas Porong, Sidoarjo.
Namun demikian, ditambahkan I Dewa Putu Gede, bisa saja kemudian Umar Patek dipindahkan jika pihak-pihak berwenang terkait dengan kasus terorisme yang dilakukannya, membutuhkan keterangan.
I Dewa Putu Gede mencontohkan bahwa beberapa waktu lalu, seorang terpidana teroris di Lapas Porong, Sidoarjo ‘dilayarkan’ ke Jakarta untuk dimintai kesaksiannya dan keterangannya dalam penyelidikan perkara terorisme di Jakarta.
“Sewaktu-waktu bisa saja memang dipindahkan sesuai kebutuhan. Namun demikian, Umar Patek sementara ini memang masih dalam masa pengenalan lingkungan di Lapas Porong,” tukas I Dewa Putu Gede pada suarasurabaya.net, Senin (17/3/2014).
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Umar Patek terpidana terorisme pelaku Bom Bali I serta bom malam Natal tahun 2001, dipindahkan dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta ke Lapas Porong, Sidoarjo.
Selain karena di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta, overload, pemindahan Umar Patek dalam rangka melanjutkan penyelidikan dan penelitian kemungkinan adanya jaringan terorisme di Jawa Timur.(tok/ipg)
Teks Foto:
-Umar Patek usai sidang di Jakarta.
Foto: infojihad.blogspot.com