Sabtu, 23 November 2024

SSW, Urus Perizinan Lebih Cepat dan Transparan

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Surabaya Single Window (SSW) adalah sistem yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron serta pembuatan keputusan sesuai dengan tugas dan fungsi masing–masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam memberikan perizinan.

Dengan Surabaya Single Window, pelayanan perizinan ini lebih hemat waktu dan biaya, dan yang lebih penting lagi adalah transparansi biaya. Karena dengan Surabaya Single Window ini biaya resmi sudah ditentukan secara pasti dan diketahui langsung oleh pemohon by system, jadi tidak ada lagi biaya lain dan dijamin tidak ada pungutan liar.

Surabaya Single Window ini merupakan layanan terpadu untuk memudahkan warga Kota Surabaya maupun warga asing yang ingin berinvestasi di Surabaya, karena SSW dilakukan dengan sistem online lewat website ssw.surabaya.go.id. SSW merupakan layanan Perizinan Online terpadu satu jendela, karena pengurusan izin secara online di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) online di beberapa SKPD atau unit kerja yang dikoordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Dengan perizinan SSW ini pemohon dapat mengisi aplikasi isian perizinan dari rumah atau di berbagai tempat yang memiliki akses internet. Kemudian pemohon tinggal datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) untuk verifikasi ke petugas di loket DCKTR. Dengan Perizinan terpadu Surabaya Single Window ini, tentu saja dapat mempersingkat waktu dan pengecekan data serta persyaratan bisa lebih cermat dilakukan. Selain itu seluruh proses perizinan SSW menggunakan sistem elektronik yang telah terintegrasi dan dapat diakses secara online sehingga semakin memperkecil kemungkinan tatap muka antara pemohon dengan petugas di beberapa SKPD.

Mengutip website uptsa.surabaya.go.id dinyatakan, dengan Perizinan Online terpadu Surabaya Single Window ini, dapat mempersingkat waktu dan pengecekan data serta persyaratan bisa lebih cermat dilakukan. Selain itu seluruh proses perizinan SSW menggunakan sistem elektronik yang telah terintegrasi dan dapat diakses secara online sehingga semakin memperkecil kemungkinan tatap muka antara pemohon dengan petugas di beberapa SKPD. Dengan perizinan SSW ini tidak ada peluang calo karena semua dilakukan serba online.

Tidak seperti perizinan manual yang membutuhkan waktu sangat lama, dengan perizinan SSW ini lebih cepat dan lebih mudah, penyelesaian perizinan menggunakan SSW ini beragam mulai dari 14 hingga 30 hari tergantung jenis izin yang dilakukan. Beberapa izin yang dapat diurus melalui SSW yaitu :

1. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
2. Amdal Lalin, UKL-UPL
3. Izin Gangguan (HO)
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
5. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga menyiapkan ruanganan layanan informasi rencana peruntukan yang diberi nama meeting room, sehingga masyarakat atau calon pemohon perizinan dapat memperoleh informasi atau gambaran peruntukan lahan yang menjadi miliknya atau yang akan dibelinya. Informasi ini juga memberikan petunjuk penggunaan aktivitas apa saja yang diperbolehkan di lahan tersebut. Sehingga, calon pemohon izin atau masyarakat tidak salah langkah dalam merencanakan usaha atau aktivitasnya di lahan tersebut. Melalui ssw.surabaya.go.id, warga Kota Surabaya juga dapat mengetahui peta peruntukan, sehingga investor atau pemohon perijinan dapat mengetahui sejak awal persilnya dapat dimanfaatkan untuk apa dan resiko kesalahan dalam perencanaan bisnis dapat diminimalisir.

Adapun alur penggunaan aplikasi SSW berawal dari pemohon mengajukan permohonan secara online dengan melihat peruntukan persil yang dimiliki oleh pemohon ke alamat ssw.surabaya.go.id, kemudian pemohon membawa berkas persyaratan ke UPTSA untuk diverifikasi. Data digital yang telah diverifikasi akan diteruskan secara elektronik ke sistem DCKTR untuk dasar pengukuran dan pemetaan persil yang dimaksud. Berdasarkan hasil pemetaan pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui UPTSA tentang dapat atau tidaknya permohonan diproses. Apabila permohonan diproses maka akan diterbitkan SKRK yang didalamnya berisi persyaratan dan gambar zoning.

Selanjutnya data digital SKRK itu akan terkirim ke sistem internal di Dinas Perhubungan untuk pemrosesan andalalin, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan untuk klik layanan pemrosesan Rencana Drainase Kota dan Badan Lingkungan Hidup untuk pemrosesan UKL-UPL / Amdal. Dari rangkaian proses perizinan itu dapat ditentukan jumlah retribusi yang bisa dibayarkan pemohon di UPTSA.

Ada beberapa Produk Perizinan dan Non Perizinan yang Diterbitkan Pemerintah Kota, yakni:
– Usaha Daya Tarik Wisata
– Usaha Kawasan Pariwisata
– Usaha Jasa Transportasi Wisata
– Usaha Jasa Perjalanan Pariwisata
– Usaha Jasa Makanan dan Minuman
– Usaha Jasa Penyediaan Akomodasi
– Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan & Rekreasi
– Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi & Pameran
– Usaha Jasa Informasi Pariwisata
– Usaha Jasa Konsultasi Pariwisata
– Usaha jasa Pramuwisata
– Usaha Wisata Tirta Usaha Spa
– Izin Gangguan (HO)
– Izin Usaha Jasa Konstruksi
– Izin Praktik Tenaga Medis
– Izin Pemakaian Tanah (IPT)
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
– Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
– Izin Jasa Telekomunikasi Kartu Tanda Pencari Kerja (TPK)
– Izin Jasa titipan
– Surat Izin Jasa Perdagangan (SIUP)
– Izin Rekomendasi Menara.

Untuk ke depan Dinas Komunikasi dan Informatika beserta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas terkait terus mensosialisasikan dan memberikan pelayanan sistem perizinan online terpadu Surabaya Single Window kepada masyarakat dan pengusaha guna mewujudkan proses perizinan yang lebih cepat, mudah dan simpel dan transparan. Sehingga dengan adanya SSW ini diharapkan dapat merangsang dan memberikan daya tarik para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Surabaya agar perekonomian Kota Surabaya semakin tumbuh pesat dan lebih berdaya. (uptsa/ipg)

Teks Foto:
– Bagian halaman layanan di website ssw.surabaya.go.id.
Foto: ssw.surabaya.go.id

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs