Sabtu, 23 November 2024

Korupsi Dana Hibah ke KONI, Kejati Jatim Belum Tetapkan Tersangka

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Terkait peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya kepada KONI Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum tetapkan tersangka.

Arminsyah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan bahwa peningkatan status memang sudah dilaksanakan, tetapi hingga hari ini memang masih belum bisa dipublikasikan. Masih dibutuhkan pendalaman.

“Berdasarkan hasil ekspose yang sudah kami lakukan, memang peningkatan status sudah dilakukan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tetapi hasilnya memang belum dapat kami publikasikan, butuh pendalaman,” ujar Arminsyah.

Didesak soal nama tersangka yang dibidik tersangkut kasus dugaan korupsi yang melibatkan KONI, Arminsyah menolak menjawab, dan menyatakan belum ada tersangka.

“Belum ada nama tersangka yang kami tetapkan. Nanti kalau sudah ada pasti akan kami kabarkan pada teman-teman wartawan. Tunggu saja,” tegas Arminsyah kepada wartawan, Selasa (11/3/2014).

Ditempat berbeda, M. Rohmadi kepala seksi penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap 4 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan KONI Surabaya itu.

“Ke 4 saksi yang sebelumnya sudah kami periksa nanti akan kami panggil kembali. Mereka, 2 saksi dari staf KONI Surabaya, dan 2 saksi lainnya pengurus KONI. Rencananya minggu depan kami periksa,” papar Rohmadi saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Selasa (11/3/2014).(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs