Terdakwa Yang Liu, asal China, penyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram, dituntut 12 tahun penjara serta membayar denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan Senin (10/3/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nur Rachman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta M. Yapi bertindak sebagai ketua majelis Hakim.
“Menuntut terdakwa pidana selama 12 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan,” papar Nur Rachman di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa, tambah Nur Rachman, membawa sabu-sabu dari Taipei ke Indonesia via Surabaya menggunakan penerbangan pesawat Eva Air pada 19 Oktober 2013 lalu di Bandara Juanda.
Dalam persidangan tersebut, Nur Rachman menyebutkan bahwa yang memberatkan terdakwa Yang Liu adalah terdakwa mengetahui bahwa Sabu dilarang masuk ke Indonesia. “Tetapi justru itu dilakukan,” ujar Nur Rachman.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Yang Liu ditangkap oleh petugas kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Juanda pada 19 Oktober 2013 lalu, setelah turun dari pesawat Eva Air.
Di terminal kedatangan Bandara Juanda Surabaya, Yang Liu terekam X-ray membawa benda mencurigakan dalam gagang tas travelnya.(tok/ipg)