Sabtu, 23 November 2024

Kasus Penyimpangan Dana Hibah Naik Status

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemkot Surabaya di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), oleh Kejati Jawa Timur ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Arminsyah Kepala Kejati Jatim menyampaikan peningkatan status itu pada wartawan setelah pihaknya bertemu dalam gelar perkara bersama penyelidik Kejati Jatim, Rabu (5/3/2014) lalu.

Sementara itu, dikonfirmasi peningkatan status tersebut, Rohmadi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa berdasarkan catatan yang ada dana Rp 6,1 miliar yang masuk ke rekening atlet diketahui hanya Rp 4,5 miliar. “Sisanya tidak diketahui dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terang Rohmadi.

Selain KONI, berdasarkan penyelidkkan tim Pidsus, ternyata masih ada dua SKPD yang mendapat perhatian khusus yaitu Dinas Sosial dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).

Kedua dinas ini serta KONI, dinilai menerima dana hibah yang berasal dari Pemkot Surabaya dengan jumlah terbesar. “Dari hasil penyelidikan bisa jadi melalui ketiga institusi itu penyelewengan dana hibah terjadi,” kata Rohmadi.

Sayangnya, Rohmadi menolak menjelaskan secara rinci berapa dana hibah yang diterima Dinsos dan DCKTR tersebut.(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs