Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Presiden RI beberapa waktu lalu. Ini artinya, undang-undang tersebut siap untuk dijalankan setelah Peraturan Presiden (PP) selesai disusun, dimana diperkirakan pertengahan tahun 2014 akan rampung penyusunannya.
Hal ini disampaikan Pamuji Lestari Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra kepada suarasurabaya.net, Jumat (7/3/2013).
Dia mengatakan, dengan adanya UU Desa tersebut, setiap desa akan mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah, yang jumlahnya lebih dari Rp. 1 miliar, tergantung penghitungan fiskal Kementerian Keuangan. Agar Kepala Desa beserta staafnya, dan masyarakat di desa ini memahami dana ADD ini benar-benar diperuntukkan untuk masyarakat, harus ada pendamping yang bertugas sebagai fasilitator di setiap desa.
“Setelah nantinya desa mempunyai anggaran yang banyak dari pemerintah, mungkin pendampingnya harus perdesa. Untuk melaksanakan sesuai dengan UU Desa tentunya perlu persiapan, menyiapkan kelembagaannya, masyarakatnya, pendampingan dan seterusnya,” kata Pamuji Lestari yang juga sebagai Pokja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Jumat (7/3/2014).
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan diskusi secara intensif dengan berbagai pihak terkait. Selain membahas pendampingan bagi setiap desa, pihaknya juga membicarakan apakah PNPM tetap jalan, PNPM ditarik dan UU Desa yang jalan, atau keduanya disinergikan.
Pendampingan desa ini, kata dia, bertujuan agar masyarakat atau desa, termasuk kepala desa bisa aman dari yang menurut mereka baru. “Biar tidak ada penyimpangan. Karena kasihan ketika masyarakat belum siap, uang sudah masuk ke sana, apa yang akan terjadi, sekian ribu kepala desa bisa bermasalah,” ujarnya. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Pamuji Lestari Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra (kiri) saat brbincang di Radio Suara Surabaya bersama Johan Budi Juru Bicara KPK (kanan).
Foto: Wakhid suarasurabaya.net