Undang-undang (UU) Desa yang sudah ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono Presiden RI, saat ini tinggal menunggu Peraturan Presiden (PP) sebelum akhirnya dijalankan di tengah masyarakat.
Ketika UU Desa telah dijalankan, nantinya akan ada ADD (Alokasi Dana Desa) yang diberikan untuk desa lebih dari Rp.1 miliar, yang jumlahnya tergantungan penghitungan fiskal Kementerian Keuangan.
Pamuji Lestari, Deputy For Community Empowerment mengatakan, untuk mempersiapkan agar Desa siap dengan UU Desa yang akan segera dijalankan, dan siap mengelola anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing desa, maka pihaknya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Jumlah anggaran kan cukup besar, kami tidak ingin desa-desa ini tidak siap yang akhirnya banyak penyimpangan, dan banyak orang yang bermasalah dengan anggaran ini,” kata Pamuji Lestari kepada suarasurabaya.net, Jumat (7/2/2014).
Pamuji Lestari bersama Johan Budi Juru Bicara KPK, memberikan edukasi melalui Radio Suara Surabaya, Jumat siang. Tujuannya agar nantinya ketika anggaran untuk desa yang jumlahnya miliaran rupiah tidak ada penyimpangan. KPK memberikan pendidikan masyarakat, untuk mencegah terjadinya penyimpangan, dan mendampingi masyarakat jangan sampai melakukan korupsi.
“Karena kasihan ketika masyarakat belum siap, uang sudah masuk ke sana, apa yang akan terjadi, sekian ribu kepala desa bisa bermasalah. Bahkan bisa dikatakan Korupsi,” kata Pamuji. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Pamuji Lestari Deputy For Community Empowerment (kiri) dan Johan Budi Juru Bicara KPK (kanan) saat talkshow di Radio Suara Surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net