Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut mengawasi laporan dana kampanye partai politik maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada KPU.
“Apalagi jika pelapornya adalah anggota DPR incumbent. Mereka inikan pejabat negara sehingga asal dan peruntukan dana harus dijelaskan secara rinci,” kata Johan Budi, Juru Bicara KPK di sela-sela lokakarya jurnalisme investigasi yang di gelar di Surabaya, Kamis (6/3/2014).
Menurut Johan, dalam hal pelaporan dana kampanye ini, KPK sebenarnya hanya bisa masuk jika pelapor atau sumber dana berasal dari pejabat negara.
Karenanya, KPK akan fokus mengawasi anggota parlemen baik itu DPR maupun DPD incumbent yang kini mencalonkan kembali dalam pemilu 2014.
KPK berharap, KPU juga transparan dalam mempublikasikan pelaporan dana dari parpol maupun calon DPD ini.
“Kami juga terus pantau, jika ada temuan, pasti kami akan masuk dan melakukan pemeriksaan. Kami berharap KPU juga berperan aktif dalam upaya pencegahan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, saat ini seluruh partai politik dan calon anggota DPD memang telah melaporkan dana kampanye mereka ke KPU. KPU sendiri juga telah mengumumkan adanya dana yang tak jelas dalam rekening parpol dan para calon anggota DPD.
Karenanya, KPU sendiri memberikan waktu bagi parpol dan DPD untuk segera menjelaskan asal usul dana tersebut. (fik/rst)
Teks Foto :
– Johan Budi, jurubicara KPK.
Foto : Taufik suarasurabaya.net