Singgih Sutanto buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Tanjung Perak, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satgas Kejaksaan Agung yang bekerjasama dengan Kejari Tanjung Perak.
Terpidana Singgih Sutanto adalah pimpinan PT Empat Bumi Reksa Persada. Rabu (5/3/2014) ini Singgih Sutanto ditangkap oleh tim Kejagung dan Kejari Tanjung Perak disebuah gedung Jl. Jendral Sudirman, Jakarta selatan.
“Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI No: 2283 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni 2012, Singgih Sutanto terpidana pada kasus tindak pidana dengan sengaja memasukkan ke dalam wilayah Indonesia media pembawa hama dan penyakit,” terang Setia Untung Arimuladi kapuspenkum dalam siaran persnya untuk suarasurabaya.net, Rabu (5/3/2014).
Singgih Sutanto dihukum dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp 75 juta dengan hukuman subsider 6 bulan kurungan. Tetapi melarikan diri, sehingga dinyatakan sebagai buron.
Sementara itu, seperti disampaikan Eko Nugroho jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kepada wartawan yang menemuinya Rabu (5/3/2014) membenarkan bahwa terpidana Singgih Sutanto ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke Surabaya.
“Dari Jakarta langsung kami bawa ke Surabaya dan langsung kami masukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong,” tegas Eko Nugroho.(tok/rst)