Sabtu, 23 November 2024
Pelipatan Surat Suara Pileg

Libatkan 350 Tenaga, Diupah Rp100 Perlembar Surat Suara

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Sesuai jadwal, mulai Rabu (5/2/2014) besok, KPU Kabupaten Lumajang akan mengerahkan 350 lebih tenaga pelipat guna menyelesaikan persiapan salah-satu item logistic Pemilu tersebut.

Pudholi Sandra, SH. MH Komisioner KPU Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Selasa (4/2/2014), mengatakan bahwa pelipatan surat suara Pemilu Legislatif akan ditempatkan di Gudang Rabat di Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT). “Sebab surat suara sudah disimpan di sana. Makanya, penempatan pelipatan juga dilakukan di Gudang Rabat KWT,” kata Pudholi Sandra.

Tahap pelipatan surat suara ini, seusai skedul yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Lumajang akan dilaksanakan selama 14 hari. Dimana, selama kurun atau 2 Minggu, seluruh surat suara yang terdiri dari 4 item, baik untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten ditargetkan bisa diselesaikan.

“Kami akan mengerahkan 350 lebih tenaga pelipat. Sesuai pagu anggaran yang ada, honor tenaga pelipat akan ditentukan perlembarnya yang bisa diselesaikan. Dimana, setiap lembar akan diupah Rp100. Namun untuk keseluruhan anggaran yang dibutuhkan, saya tidak tahu pasti karena itu kewenangan sekretariat KPU,” paparnya.

Pelipatan surat suara ini, masih kata Pudholi, akan dimulai dari surat suara untuk DPRD Kabupaten Lumajang, yang kemudian dilanjutkan dengan DPRD Provinsi, DPR RI dan terakhir DPD RI. Terkait kenapa surat suara DPRD Kabupaten didahulukan, ia beralasan bahwa, hal itu untuk mengantisipasi kerawanan.

“Kalau misalnya nanti ditemukan surat suara yang rusak atau tertukar, maka akan segera dilakukan pergantian. Misalnya, kalau ada kekurangan bisa segera diantisipasi, ini yang menurut saya lebih penting. Kalau DPRD Provinsi, DPR RI maupun DPD RI, kalau rusak atau kurang, maka pergantiannya bisa mudah dilakukan. Bisa minta tambahan dari daerah satu Dapil, kalau Lumajang dengan Jember,” terang Pudholi Sandra.

Menyangkut tahap distribusi logistik surat suara, KPU Kabupaten Lumajang akan melaksanakan setelah seluruh pelipatan klir. Proses distribusi ini akan bersamaan dengan logistik lainnya, yakni bilik, kotak suara, bantalan, alat coblos dan lainnya.

“Distribusi surat suara menurut saya tidak menjadi masalah. Apalagi, persoalan distribusi yang sebelumnya menjadi diskursus soal penganggarannya, apakah dilelang atau menjadi kewenangan KPU selaku lembaga ad hoc, sudah tidak ada masalah lagi. Karena, persoalan kewenangan penganggaran dan pendistribusian telah dikembalikan kepada KPU, PPK dan PPS,” paparnya.

Hal ini, lanjut Pudholi Sandra, sesuai penjelasan dari hasil rapat KPU Kabupaten Lumajang dengan KPU Provinsi tadi malam. Sesuai petunjuk KPU RI, maka distribusi dikembalikan mejadi kewenangan KPU dan jajarannya.

Pendistribusian logistik ini juga akan dilaksanakan KPU Kabupaten Lumajang dengan prinsip kehati-hatian untuk menghindari kerusakan. Pasalnya, kondisi demografi dan topografi wilayah yang bergunung dan kerap diguyur hujan menjadi pertimbangan tersendiri.

Untuk itu, KPU Kabupaten Lumajang juga meminta PPK dan PPS untuk berhati-hati mendistribusikan logistik ini. Termasuk untuk wilayah terjauh sekalipun dan kerap diguyur hujan dan lokasi akses jalannya hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki.

“Untuk itu, kita akan mempersiapkan matang, dengan menyediakan pembungkus plastik agar tidak rusak. Apalagi, hal ini bukan kendala yang baru tapi sudah menjadi masalah lama yang kita hadapai setiap kali pelaksanaan Pemilu,” pungkas Pudholi Sandra. (her/ipg)

Teks Foto :
– Logistik Pemilu Legislatif Kabupaten Lumajang yang masih tersimpan di Gudang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs