KPU Surabaya memastikan siap untuk melakukan verifikasi dana kampanye partai politik.
Kesiapan KPU ini disampaikan Eko Waluyo Suwardiono Ketua KPU Surabaya sesudah memastikan 12 parpol di Surabaya sudah menyerahkan laporan dana kampanyenya.
Menurut Eko, penyerahan data dana kampanye parpol dan caleg merupakan syarat mutlak untuk ikut pemilu 2014. “Data soal dana kampanye dengan bukti rekening koran, jadi hal penting dan KPU akan mengawasi kesesuainnya. Kalau ada ketidaksesuaian, maka caleg bisa batal duduk di kursi legislatif,” jelas Eko, Senin (3/3/2014).
Dalam melakukan verifikasi, KPU Surabaya akan melibatkan banyak pihak yang berkompeten. “Verifikasi itu akan melibatkan tim auditor, diantaranya BPK, PPATK, dan KPK. Untuk itu diharapkan agar masing-masing parpol bisa memberikan data seobyektif mungkin,” ujar Eko.
Sementara Edward Dewaruci Anggota Bidang Teknis Penyelenggara KPU Surabaya mengatakan, partai bisa saja terjebak dengan laporan dana kampanye yang dilaporkan ke KPU, kalau data yang diberikan tidak realistis dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Edward juga menambahkan, sesuai dengan UU Pemilu tahun 2012, seorang caleg yang masih menjabat sebagai anggota dewan atau incumbent, tidak boleh memakai fasilitas dan dana yang bersumber dari keuangan negara untuk kampanye. (tas/ipg)
Teks Foto:
– Ilustrasi