Sidang pada Kamis (27/2/2014) dengan acara pembacaan dakwaan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali ditunda.
Wawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada)
“Karena terdakwa sakit dan dirawat inap jadi majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai sembuh sakitnya,” kata Matheus Samiadji Ketua majelis hakim dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/2/2014) seperti melansir Antara.
Penundaan tersebut kembali dilakukan setelah pada Senin (24/2/2014), Wawan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Polri.
Menurut Sadli Hasibuan Pengacara Wawan pada Rabu (26/2/2014), Wawan terindikasi sakit Demam Berdarah karena trombositnya turun dan keluar bintik merah.
“Kami tidak tahu kapan pastinya sidang karena yang tahu dokter dan terdakwa sendiri jadi lebih baik sidang ditunda sampai hari Kamis minggu yang akan datang,” tambah hakim Matheus.
“Jadi, pertama karena rawat inap jadi harus dibantar, ditunda sampai satu minggu pada tanggal 6 Maret 2014, kalau bisa pagi, kita doakan mudah-mudahan wawan sudah sembuh jauh hari sebelum Kamis sehingga bisa mengikuti persidangan,” ungkap hakim Matheus.
Edy Hartoyo Jaksa penuntut umum KPK menjelaskan bahwa Wawan dirawat inap sejak 24 Februari dan berdasarkan pemeriksaan tim medis pada 26 Februari menyatakan kondisi Wawan belum stabil dan masih memerlukan rawat inap.
“Dari situ akan dievaluasi kembali 2 hari kemudian, jadi dari tanggal 26 Februari sampai 28 Februari, kami penuntut umum memhon kepada ketua majelis hakim agar mengeluarkan penetapan pembantaran atas penahanan terdakwa selama yang bersangkutan sakit dirawat di RS Bhayangkara Sukanto terhitung sejak 24 Februari sampai selesai perawatan,” kata jaksa Edy.(ant/dwi/tok)