Sabtu, 23 November 2024

Mantan Sekda Kota Malang Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Cipto Wiyono mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/8/2019). Foto: Istimewa

Cipto Wiyono mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/8/2019). Dalam sidang itu, Hisbullah Idris Hakim Ketua menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Cipto.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Selain itu, terdakwa juga wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp550 juta.

“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan dikurangi selama menjalani masa tahanan,” kata Hisbullah.

Saat ini, lanjut dia, terdakwa sudah membayar Rp350 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka hartanya akan disita. Kalau tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana 4 bulan penjara.

“Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun penjara,” kata dia.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Cipto menerimanya dan siap menjalani kewajibannya. Dia juga mengakui semua perbuatannya salah dan membeberkan kalau tindakannya atas dasar perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang.

“Saya terima, karena memang apa yang saya lakukan itu salah. Meski, itu hanya menuruti perintah dari wali kota,” katanya.

Sementara itu, Arif Suharmanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, juga menerima putusan hakim. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim, menurutnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.

“Kami juga terima karena vonisnya sama dengan tuntutan yakni 3 tahun penjara. Yang berbeda hanya subsidernya saja. Kami menuntut 6 bulan kurungan hakim menjatuhkan 2 bulan kurungan. Sedangkan pencabutan hak politik, kita tuntut 4 tahun divonis 2 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Cipto Wiyono (CWI) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang, memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 kepada M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 dan kawan-kawan. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs