Sabtu, 23 November 2024

Polisi: Pelaku Utama Penipuan Percepatan Haji Masih DPO

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Murtaji Junaedi tersangka kasus penipuan percepatan haji ditahan di Polda Jatim. Foto: Istimewa

Polda Jatim masih memburu sosok Syaifullah yang digadang-gadang sebagai pelaku utama, kasus penipuan percepatan haji. Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pun diterbitkan untuk mencari keberadaan Syaifullah.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, munculnya nama Syaifullah ini berdasarkan keterangan Junaedi tersangka yang sudah ditangkap. Syaifullah mengaku kepada Junaedi, kalau dirinya bekerja di Kementerian Agama Jatim.

Dia juga mengaku, bisa membantu mempercepat pemberangkatan haji menjadi tahun ini. Dengan demikian, Junaedi ikut terlibat dan mengajak 59 korbannya untuk mengikuti program percepatan haji tersebut.

“Syaiful ini sudah kami lakukan pencarian di salah satu kota. Saya tidak mau sebutkan kotanya. Intinya keterangan tersangka, Syaiful ini bekerja di Kemenag yang dapat mengatur jadwal pemberangkatan sehingga bisa dimajukan,” kata Barung, Selasa (13/8/2019).

Dari keterangan itu, kata dia, polisi sudah mencoba mengklarifikasinya ke pihak Kemenag Jatim. Petugas melakukan pemeriksaan di kantor Kanwil Kemenag Jatim dan memperoleh fakta kalau Syaifullah bukan salah satu pegawai Kemenag.

“Kemenag diperiksa sebagai saksi ahli. Setelah cek ke Kemenag, Syaiful itu tidak ada. Nomor telepon juga tidak ada. Sehingga kita nyatakan yang bersangkutan DPO. Junaedi juga sudah mentransfer semua uang tersebut ke Syaiful itu,” kata dia.

Sementara itu, kata dia, tersangka Junaedi terancam dijerat Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan kejahatan. Penyelidikan terhadap sosok Syaifullah juga masih dilakukan.

Sebelumnya, sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena tak jadi berangkat haji.

Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp5 juta hingga Rp35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara sebagai tersangka dan melakukan penahanan. (ang/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs