Sabtu, 23 November 2024

Inkonsistensi Picu Pelanggar Terobos Lampu Merah

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Ditegaskan Drs. Rys Dedy Prastowo pemerhati masalah sosial di Surabaya, pelanggaran yang dilakukan masyarakat dengan menerobos lampu merah misalnya, ditengarai dipicu oleh inkonsistensi penerapan aturan berlalu lintas.

“Contoh sederhana. Pagi hari di kawasan layang Mayangkara terjadi kepadatan lalu-lintas. Polisi memberikan arahan pengguna sepeda motor boleh melintas jalan layang. Padahal seharusnya tidak diperbolehkan,” terang Drs. Rys Dedy Prastowo.

Ketika pada jam lain, lanjut Dedy, pengendara sepeda motor bakal ditilang jika nekat melintasi jalan layang Mayangkara itu. Masyarakat menjadi ragu, lantaran di satu sisi boleh melintasi jalan layang tetapi pada sisi lain dilarang.

“Jika mau konsisten seharusnya polisi tetap melarang sepeda motor melintasi jalan layang. Justru nanti akan membuat pengendara sepeda motor atau masyarakat benar-benar menjadi taat. Inkonsitensi justru menumbuhkan permakluman,” tambah Dedy.

Menyoal pelaku penerobos lampu merah, Dedy menegaskan, jika sejak awal polisi tegas dan konsisten dengan dalih apapun bahwa lampu merah mewajibkan semua kendaraan berhenti, hal itu membuat masyarakat menerimanya sebagai keharusan dan kewajiban.

“Itulah makanya, inkonsistensi penerapan aturan berlalu lintas juga punya andil terjadinya pelanggaran. Termasuk mereka yang melanggar dengan menerobos lampu merah,” ujar Dedy pada suarasurabaya.net, Senin (24/2/2014).

Oleh karena itu, lanjut Dedy, tidak salah jika kemudian masyarakat masih tetap khawatir ketika harus menyeberang jalan menggunakan Pedestrian Crossing Traffic Light (PCTL) atau zebra cross, lantaran pengendara kendaraan masih menganggap lampu merah boleh jalan sekaligus boleh berhenti.(tok/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs