Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP mendapat pertentangan untuk dibahas di DPR. Pembahasan ini menjadi alot karena ada sejumlah pihak yang menengarai pembahasan RUU KUHP dan KUHAP akan melemahkan KPK.
Dalam draft RUU proses penyelidikan KPK dihapus, 2 pasal di UU tipikor yang diadopsi ke RUU KUHP juga dihilangkan, sehingga muncul persepsi pembahasan RUU tersebut sarat dengan kepentingan pihak-pihak yang tidak pro pada pemberantasan korupsi.
Melalui forum #diskusi di Facebook e100 muncul berbagai komentar diantaranya menyesalkan kenapa tidak banyak pihak yang dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP.
Kata Partika Dhimas Pangestu, “Seharusnya membuat atau merancang undang-undang tidak hanya DPR tapi harus melibatkan tokoh agama, ilmuwan, dan aktivis politik. Karena terkadang undang2 yg mereka buat berdasarkan pemikiran, bukan kebutuhan,” tulis Dhimas.
Sementara Aninditha Nugroho Widi bernada pesimis mengatakan, “Inilah bangsa Indonesia,….. Ada badan yg memberantas korupsi malah akan dimandulkan,.. DPR sbg wakil Rakyat malah tdk dipihak Rakyat,… Rakyat sdh susah2 byr pajak, uangnya dikorupsi berjamaah. hidup spt dijajah pemerintahnya sendiri,”
Yang lebih ekstrim, Joko Kendil menyebutkan bahwa dengan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP menunjukan DPR ketakutan, “Ini bahwa orang yg duduk di kursi dewan pada ketakutan akan terbongkar kedoknya oleh KPK, klau mendukung harusnya KPK bisa jadi badan yg independen atau berdiri sendiri. Save KPK.,” tulis Joko.
Pendapat senada juga disampaikan beberapa pendengar Radio Suara Surabaya yang menyatakan sebaiknya pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ditunda saja. Dalam #SStoday penelpon mengatakan, jangan mengurangi kewenangan KPK.
“Boleh-boleh saja diperbarui, tapi jangan mengurangi wewenang KPK, kalau Pemerintah mau bubarkan aja sekalian KPK, biar rakyat marah,” kata Santoso.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta agar presiden dan DPR menunda pembahasan RUU KUHP dan KUHAP.
Menanggapi ini Muladi salah satu Anggota Penyusun RUU KUHAP, menegaskan bahwa mereka harus menghormati pemerintah sebagai pengusul RUU itu untuk selanjutnya dibahas di DPR.
“Sebaiknya KPK harus tahu diri di mana kedudukannya dalam struktur kenegaraan. Jadi, kalau mau dilibatkan, silakan aja. Dia harus hormati wibawa seorang presiden, karena barang itu dibawa ke sini,” kata Muladi kepada wartawan, Kamis (20/2/2014). (rst)
Foto : Ilustrasi