Polisi kembali meringkus pelaku pembobol kartu kredit yang sering melancarkan aksinya di Surabaya. Irwin (50)warga Jl. Ngagel Madya Surabaya ditangkap Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena terbukti melakukan pembobolan kartu kredit di sejumlah bank.
AKP MS Fery Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya, tersangka mulai melakukan aksinya sejak tahun 2010. Modusnya dengan memalsukan data persyaratan pengajuan kartu kredit ke sejumlah bank, sehingga tersangka berhasil mendapatkan buku rekening dan kartu kredit asli dari bank.
“Kartu kredit dan buku rekeningnya asli, hanya saja semua identitas yang digunakan untuk pengajuan kartu kredit semunya fiktif,” kata Fery kepada wartawan, Senin (17/2/2014).
Dia menambahkan, tersangka mendapatkan KTP palsu dari rekannya berinisial SN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
“Tersangka membeli lima lemba blanko KTP dari SN, selanjutnya berhasil membuka rekening tabungan bank dan mendapatkan 49 kartu kredit dari 10 bank,” ujarnya.
Dari puluhan kartu kredit yang berhasil diamankan, memiliki nilai total limit mencapai Rp. 1 miliar. Tersangka belum sempat menggunakan semua kartu kredit yang dimilikinya tersebut.
Tersangka, kata Fery, ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti uang tunai Rp. 7 juta hasil kejahatan, lima buku tabungan, selembar KTP Palsu, 49 kartu kredit asli, dan puluhan lembar tagihan kartu kredit.
Untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1), (2) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara. (wak)
Teks Foto:
– AKP MS Fery Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya (dua dari Kiri) menunjukkan barang bukti kartu kredit dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net