Sabtu, 23 November 2024

Buronan Ilegal Logging Ditangkap Tim Kejati Jawa Timur

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

John Robert Andreas buronan kasus ilegal logging, Kamis (13/2/2014) berhasil diamankan dan ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

JohnRobert Andreas ditangkap di Bandara Udara Juanda usai turun dari pesawat Citilink QG 813 tujuan dari Jakarta ke Surabaya. Penangkapan itu sendiri berdasarkan vonis bersalah dalam vonis kasasi yang diputus majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA) nomor 1977 K/ PIDSUS/ 2013 pada 30 Januari 2012 lalu.

Romy Arysanto kepala seksi penerangan hukum Kejati Jatim menyampaikan bahwa penangkapan John Robert Andreas didasarkan permintaan Kejari Banyuwangi I Made Parma dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dengan nomor 18/0.5.21/EUH.3/02/2014.

Usai menjalani pemeriksaan, rencananya John Robert Andreas akan dijebloskan ke Lapas Banyuwangi. Ditambahkan Romy, berdasarkan putusan MA tersebut, John Robert melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI no 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

John Robert bersama 21 terpidana lainnya dinilai bersalah menebang pohon 500 gelondong kayu jati di hutan petak 66 H, wilayah RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani, Banyuwangi. “Kami hanya melaksanakan putusan saja,” tegas Romy Arysanto, Kamis (13/2/2014).(tok)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs