Sabtu, 23 November 2024

Mahkamah Konstitusi Batalkan Perppu MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.

Sidang putusan ini dipimpin Hamdan Zoelva Ketua MK yang juga merangkap sebagai anggota, Kamis (13/2/2014).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perppu MK yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono Presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Amar putusan juga menyatakan dengan dikabulkannya permohonan uji materi Perppu MK maka UU 24/2003 tentang MK sebagaimana diubah dengan UU No 8/2011 berlaku kembali.

“Undang-undang Nomor 4 tentang penetapan Perppu tentang perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 24 2003 menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelas Hamdan.

Pemohon uji materi Perppu MK adalah sejumlah dosen dari Fakultas Hukum Universitas Jember. Mereka adalah Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Aries Harianto, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua Samosir, Dodik Prihatin dan Iwan Rachmat.

Dalam permohonannya, pemohon melihat bahwa Perppu MK melanggar UUD 1945 karena tidak melibatkan Komisi Yudisial dalam pengajuan calon hakim konstitusi. Di sisi lain, pemohon juga mempermasalahkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang permanen.(faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs