Rabu, 27 November 2024

Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Akhmad (30) warga Jl Tambak Asri Gg Sedap Malam V, Surabaya, diringkus polisi. Dia ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena telah memperkosa ZEA (13) anak tirinya.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut hingga delapan kali, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Perbuatan tersangka dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah.

AKP Lily Djafar Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, dari pengakuan tersangka, perbuatannya tersebut dilakukan bulan Juli 2013 saat korban yang sedang menonton seorang diri. Kemudian tersangka menghampiri korban dan langsung memeluk dari belakang.

“Korban tidak dapat melawan karena mendapat ancaman dari tersangka. Korban sempat melaporkan pada ibunya, namun tidak direspon hingga tersangka terus melakukan perbuatannya berulang kali,” kata AKP Lily kepada wartawan, Senin (10/2/2014).

Dia menambahkan, akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka pada bapak kandungnya, Jumat(7/2/2014). Kemudian bapak kandung korban langsung melaporkannya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tersangka ditangkap di rumahnya, saat bersiap berangkat ke pasar untuk berjualan parcel di Pasar Kalianak tersebut,” ujarnya.

Lily menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wak/ipg)

Teks Foto:
– AKP Lily Djafar Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kiri), menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
33o
Kurs