Minggu, 24 November 2024

Sikap Pemerintahan SBY Pada Kasus Narkoba Patut Dipertanyakan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Sikap Pemerintahan SBY Terhadap Kasus Narkoba Patut Dipertanyakan
Hal ini ditegaskan oleh Bambang Soesatyo anggota komisi III atau hukum DPR RI

Menurut Bambang, semakin jelas bahwa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY Presiden) tidak memaknai kasus hukum narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang sebagai kejahatan luar biasa.

Setelah belum lama ini membebaskan terpidana narkoba Michael Loic Blanc dari hukuman seumur hidup, pemerintah kembali berinisiatif memberi pembebasan bersyarat untuk Schapelle Leigh Corby ratu narkoba asal Australia.
  
Posisi pemerintahan SBY dalam menyikapi kejahatan narkoba memang patut dipertanyakan, karena presiden dan para pembantunya sama sekali tidak militan menghadapi sepak terjang sindikat narkotika internasional di berbagai pelosok tanah air.

Kata Bambang, perilaku pemerintahan SBY yang sangat kompromistis terhadap para terpidana anggota sindikat narkotika ini jelas-jelas melawan arus keprihatinan rakyat atas maraknya peredaran narkoba di Indonesia.

Rakyat sudah menunjukan perlawanan ketika presiden memberi grasi untuk Corby dan terpidana narkoba lainnya, seperti Meirika Franola alias Ola. Pemerintahan SBY seharusnya belajar dari dua kasus itu.
 
Militansi rakyat itu rupanya tidak diapresiasi pemerintahan SBY. Sebab, Rabu (5/2/2014)) lalu, Amir Syamsuddin Menkumham, menyampaikan niat pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby.

Sekadar menyegarkan ingatan, Corby ditangkap tahun 2004 di bandara Ngurah Rai, Bali, saat menyelundupkan ganja 4,1 kilogram. Januari 2006, Mahkamah Agung menyatakan Corby bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
 
Wanita ini menghuni LP Kerobokan, Bali. Dalam rentang waktu 2006-2011, Corby sudah mendapatkan remisi 25 bulan. Bagi pemerintah, keringanan hukuman untuk Corby itu rupanya belum cukup. Melalui Keppres No.22/G Tahun 2012, Presiden SBY pun memberikan lagi grasi pada Corby berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.

Dari rangkaian keringanan itu, sangat jelas bahwa pemerintahan SBY memberi perlakuan sangat istimewa kepada terpidana narkoba bernama Corby itu.

Wajar jika masyarakat curiga pemerintahan ini tidak bersih karena sudah disusupi sindikat narkotika internasional. Pembebasan bersyarat untuk Corby semakin melemahkan posisi negara dan rakyat di hadapan sindikat internasional narkotika. 
 
Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana pemerintahan SBY menerapkan kebijakan tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus  korupsi, narkoba dan teroris yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.99/2012. 
 
Menurut Bambang, sangat memprihatinkan ketika Denny Indrayana Wamenkum HAM menegaskan tidak ada yang spesial dari Corby. Bahkan, Denny juga mengatakan,”Bagi saya, Corby tidak penting.” Sikap Denny yang demikian menjadi bukti bahwa pemerintahan SBY memang tidak memaknai kasus hukum narkotika sebagai kejahatan luar biasa.
 
Padahal, sikap pemerintah yang tegas dan tanpa kompromi terhadap terpidana seperti Corby sangatlah penting dan spesial, untuk menumbuhkan efek jera terhadap setiap warga negara asing yang berniat membangun sel-sel jaringan kejahatan narkotika di negara ini.(faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs