Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Sita Lima Mobil Adik Ratu Atut

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lima mobil yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Seperti melansir Antara, menurut Johan Budi Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa (4/2/2014), penyidik KPK menyita tiga mobil Kijang Innova, satu mobil Mitsubishi Pajero dan satu mobil Honda CRV terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW pada Senin, 3 Februari 2014.

Mobil-mobil itu disita di kantor PT Bali Pacific Pragama di kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan.” Mengenai kepemilikan mobil masih belum diinformasikan,” tambah Johan.

KPK sudah menggeledah kantor perusahaan tersebut pada Oktober 2013 dan menyita sejumlah dokumen dari perusahaan yang menangani sejumlah proyek di pemerintahan Banten.

Proyek yang pernah ditangani perusahaan itu antara lain pembangunan gedung DPRD Banten periode 2004-2006, pembangunan Masjid Raya Al Bantani tahun 2009, pembangunan rumah dinas gubernur Banten, pengadaan Alat Kesehatan tahun 2009, pengadaan kantor penghubung Banten di Jakarta tahun 2008 dan pembangunan TPS Cilowong Kota Serang tahun 2012.

KPK setidaknya sudah menyita 15 kendaraan terkait perkara Wawan, termasuk di antaranya beberapa mobil mewah seperti mobil Lexus RS 460 L hitam bernomor polisi B 888 ARD, Nissan GTR dengan nomor B 888 GAW, dan Land Cruiser hitam bernomor B 888 TCW.

KPK juga menyita mobil Lamborgini Aventador bernomor B 888 WAN, Bentley Continental, Ferrari merah bernomor B 888 GIF, Rolls Royce Flying Spur bernomor B 888 CHW dan satu motor Harley Davidson bernomor B 3484 NWW.

Mobil Rolls Royce, Lamborgini, Bentley dan Ferrari bukan ditemukan di rumah Wawan tapi di satu show room di Tanah Abang Jakarta Pusat karena mobil-mobil tersebut dibeli melalui perusahaan leasing dan masih dalam proses kredit.

Wawan menjadi tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang dan tiga perkara korupsi yaitu pemberian suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, korupsi pengadaan alat kesehatan untuk puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun 2012, dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik istri Wawan, Wali Kota Tangeran Selatan Airin Rachmi Diany, tertanggal 24 Agustus 2010, harta Wawan mencapai Rp103 miliar, Rp22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobil mewah. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs