Sabtu, 23 November 2024

Demi Pengobatan Anak, Pria Ini Mencuri

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Muhammad Suyono (39) warga Sidotopo Surabaya terpaksa harus mendekam dipenjara karena nekat mencuri handphone di Pusat Grosir Surabaya (PGS). Pria ini diamankan oleh security (satpam) pertokoan PGS, Jumat (31/1/2014) karena tertangkap tangan melakukan pencurian handphone (HP), milik pelanggan yang sedang berbelanja.

Saat diintrogasi petugas, Suyono mengaku nekat mencuri handphone untuk biaya berobat anak pertamanya yang menderita penyakit hidrosefalus. Anaknya yang berusia 14 tahun membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit. Sedangkan penghasilan membuka warung kopi yang dibantu istrinya tidak cukup untuk membiaya pengobatan sang anak.

“Hasil dari jualan kopi di warung, hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk perawatan terhadap anaknya yang susah,” kata Muhammad Suyono saat diintrogasi petugas, Minggu (2/22014).

Sementara itu, Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Bubutan mengatakan, tersangka dilaporkan oleh pihak keamanan PGS, karena telah melakukan pencurian terhadap Dian Eka (23) warga Griya Permata Gedangan Surabaya. Korban pada saat itu sedang melihat-lihat di konter jilbab, dan handphonenya ditaruh di jaket korban. Mengetahui jika di jaket ada handphone, saat korban lengah, tersangka langsung mengambilnya.

“Apapun alasannya, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan pencurian yang telah dilakukan. Meskipun mencuri demi anaknya yang sedang sakit, tetap saja itu melanggar hukum,” kata Kompol Suryo Hapsoro kepada wartawan.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, kata dia, tersangka Suyono ini merupakan pelaku pencurian kambuhan. Sebelumnya tersangka pernah mendekam di Rutan Medaeng pada tahun 2005 lalu.

“Sebelum mencuri handphone, tersangka telah mengambil power bank dan uang sebesar Rp. 60 ribu. Dan pada saat hendak melakukan aksi yang ketiganya, dia tertangkap tangan oleh satpam lalu diserahkan ke Mapolsek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (wak)

Teks Foto:
– Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Bubutan (kanan) didampingi petugas, menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs