Anggaran atau dana saksi parpol yang dibiayai negara saat Pemilu 2014 masih menunggu payung hukum yaitu peraturan presiden.
Pada wartawan di gedung MPR/DPR RI Jakarta, Rabu (29/1/2014), Nasrullah Komisioner Bawaslu RI mengatakan, anggaran tersebut juga masih memerlukan adanya komitmen antar partai politik yang harus diselesaikan di parlemen atau Komisi 2 DPR.
Ketentuan ini merupakan pertimbangan khusus dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan sebagai bentuk legalitas terhadap bagian penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Nasrullah usulan saksi parpol dibiayai negara berasal dari Komisi 2 DPR. Dana itu dinilai lebih tepat dititipkan di Bawaslu. Nantinya, kata Nasrullah, dana saksi akan diberikan langsung pada orangnya. Kalau saksi parpol tidak ada, dana tidak akan diberikan termasuk ke parpolnya.(faz/rst)