Selasa, 26 November 2024

Aktif Galang Perjanjian Anti Rokok, Indonesia Tidak Pernah Meratifikasinya

Laporan oleh Eddy Prastyo
Bagikan

Meskipun menjadi satu diantara negara yang aktif mendorong Perjanjian Internasional Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control – FCTC), Indonesia hingga saat ini masih belum menandatangani perjanjian tersebut. Kendalanya, Indonesia adalah negara dengan jumlah rokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India. Sedangkan dua negara di peringkat atas Indonesia sudah menandatangani perjanjian internasional tersebut.

FCTC mulai digagas pada tahun 1996 oleh World Health Assembly yang merupakan forum negara-negara anggota WHO. kemudian tahun 1999, WHA membentuk Intergovernmental Negotiating Body (INB) untuk merancang naskah FCTC dan melakukan negosiasi. Selanjutnya Indonesia berperan aktif di sana.

Pada Juni 2001, Indonesia yang diwakili Kemenkes, Kemenlu, Kemendag, Kemindustri, Kemenkeu, dan BBPOM berperan aktif dalam negosiasi FCTC pada INB di Jenewa dan regional Asia Tenggara. Peran aktif Indonesia diantaranya menghasilkan Jakarta Declaration

Pada 21 Mei 2003, naskah FCTC secara aklamasi diadopsi pada sidang ke-56 WHA yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi WHO, setelah melalui enam putaran negosiasi pada tingkat global dan internasional.

Pada 16 Juni 2003 hingga 29 Juni 2004, FCTC memasuki fase penandatanganan, kemudian pada 27 Februari 2005, FCTC mulai berlaku 90 hari setelah 40 negara melakukan ratifikasi.

Sampai dengan hari ini, ada 177 negara yang meratifikasi dan mengaksesi FCTC. Dari negara-negara itu, ada 168 negara menandatanganinya. Bagi negara-negara yang tidak menandatangani FCTC namun ingin menjadi negara Pihak, dapat melakukan aksesi terhadap FCTC. Aksesi sama artinya dengan ratifikasi, yaitu mengikatkan diri sebagai negara Pihak setelah masa penandatanganan berakhir.

Sembilan negara menandatanganinya tapi belum meratifikasi, yakni ASconference of party dalam memperjuangkan kepentingannya dan terlibat dalam negosiasi penerapan panduan dan protokol FCTC,” katanya.

Selain itu, akan terjadi peningkatan angka kematian akibat penyakit tidak menular. Kata Nafsiah Mboy, merokok merupakan faktor risiko utama penyakit tidak menular.(edy)

Bagikan
Surabaya
Selasa, 26 November 2024
31o
Kurs