Dana saksi Parpol untuk Pemilu 2014 tidak diserahkan ke partai politik (Parpol). Ini ditegaskan Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Komisi II DPR RI dalam jumpa pers di press room DPR, Selasa ( 28/1/2014).
Menurut Agun, pengalokasian dana saksi parpol itu diserahkan ke Bawaslu, dan pencairannya langsung diberikan ke saksi-saksi di TPS setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai.
Masing-masing saksi juga harus menyerahkan surat penugasan dari masing-masing Parpol yang bersangkutan.
Kata Agun, dasar hukum pengalokasian dana untuk saksi Parpol diatur dalam Undang-Undang Pemilu Legislatif.
Sebelumnya, sejumlah Parpol di antaranya Partai Gerindra dan PDI Perjuangan menolak adanya dana saksi Parpol yang diambilkan dari APBN. Latar belakang penolakan itu, agar parpol bisa mandiri dengan membiayai saksinya sendiri.
Menanggapi hal itu, Agun mempersilakan saja Parpol tertentu menolak, karena tidak semua Parpol itu mampu membiayai saksinya.
Agun beralasan, kebijakan dukungan dana saksi Parpol dari APBN untuk mencegah terjadinya kecurangan dan mencegah banyak gugatan.
“Silakan saja Parpol menolak, tapi bagaimana dengan Parpol yang tidak mampu? Itu juga harus jadi pertimbangan, selain menyelamatkan Pemilu dari kecurangan,” papar Agun.
Menurut dia, untuk mengantisipasi polemik yang terjadi, Komisi II minta pimpinan fraksi/Parpol peserta Pemilu untuk mengkaji lebih mendalam tentang hal ini.
Kata Agun, keberadaan saksi Parpol peserta Pemilu dan saksi calon anggota DPD, telah diatur di dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang no 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.(faz/ipg)