Sabtu, 23 November 2024

Inilah Empat Tersangka Kasus Meninggalnya Fikri Mahasiswa ITN Malang

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus meninggalnya Fikri Dolasmantya Surya (19) seorang mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang dalam kegiatan Ospek adalah PABS, ND, H, dan IS.

Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jawa Timur, Senin (27/1/2014) pada Radio Suara Surabaya mengatakan, keempat tersangka itu masing-masing:
1. Ketua Panitia KBD TA an. PABS, dikenakan pasal 359 KUHP, sebagai pelaku utama.
2. Ketua Sie Acara an. ND dikenakan pasal 359 junto pasal 55 KUHP, ikut membantu.
3. Ketua Sie Keamanan an. H dikenakan pasal 359 junto pasal 55 KUHP, penyertaan.
4. Ketua Jurusan Planologi an. IS dikenakan pasal 359 junto pasal 55 KUHP, penyertaan.

Pada Senin (27/1/2014) hari ini keempat tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Malang atas kasus kematian Fikri Dolasmantya Surya. Tapi keempat tersangka tidak datang, hanya pengacaranya yang datang. Rencananya akan dipanggil ulang pada 29 dan 30 Januari 2014.

Awi Setiyono menjelaskan, tersangka dinilai alpa, karena kurang kehati-hatian dari panitia, sehingga menyebabkan Fikri Dolasmantya Surya satu diantara peserta Ospek meninggal dunia. Dari keterangan saksi ahli, diduga dalam Ospek tersebut ada unsur perploncoan, ada pelanggaran peraturan oleh ITN Malang, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai proposal karena jauh dari lokasi kampus, ada pembatasan air minum sehingga menyebabkan dehidrasi.

Sekadar diketahui keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara berkaitan dengan kasus kematian Mahasiswa ITN Malang, Fikri Dolasmantya Surya (19) saat mengikuti kegiatan KBD (Kemah Bakti Desa) di Pantai Goa Cina, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada 12 Oktober 2013 lalu.(ipg)

Teks Foto:
– Ilustrasi

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs