Pedagang Pasar Keputran protes dengan penertiban pedagang yang dilakukan Satpol PP Pemkot Surabaya.
Protes para pedagang itu disampaikan dalam dengar pendapat di Komisi C DPRD Surabaya, Senin (27/1/2014).
Dalam dengar pendapat itu sempat terjadi keributan, karena Muhammad Perwakilan Pedagang Pasar Keputran memprotes Irvan Widyanto Kasatpol PP Pemkot Surabaya yang menertibkan pedagang, kalau mereka mulai buka pukul 19:00 WIB dan tutup pukul 06:00 WIB.
Menurut Muhammad, para pedagang protes, karena sebelumnya Tri Rismaharini Walikota Surabaya mengizinkan mereka untuk berdagang mulai pukul 19:00 – 06:00 WIB setiap hari. “Dalam beberapa hari ini Satpol PP melarang pedagang buka jam 7 malam, harus jam 9 malam, kalau tidak pedagang ditertibkan,” ujar Muhammad.
Dengan kondisi itu, Muhammad sempat mengancam Irvan Kasatpol PP Surabaya untuk berkelahi, tapi kondisi itu bisa ditenangkan, sesudah Sachiroel Alim Anwar Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengancam akan membubarkan rapat, kalau tidak tertib.
Mendapat ancaman seperti itu, Irvan Widyanto Kasatpol PP Pemkot Surabaya tidak bergeming, dia tetap akan menertibkan pedagang yang buka mulai pukul 19:00 WIB. “Kalau mereka buka jam 7 malam dan tutup jam 6 pagi, akan mengganggu arus lalu-lintas di Keputran,” jelas Irvan.
Sementara Agus Sudarsono Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, dewan menyarankan, para pedagang buka jam 20:00 – 05:30 WIB setiap harinya. “Di jam-jam itu lalu-lintas di sekitar Keputran belum terlalu ramai, jadi masih bisa digunakan pedagang beraktifitas,” ujar Agus.
Dalam waktu dekat Komisi C DPRD Surabaya juga akan memanggil Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Koperasi dan Dinas Perhubungan, Satpol PP serta pedagang, untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut, untuk penertiban pedagang di Pasar Keputran. (tas/ipg)
Teks Foto :
– Agus Sudarsono Anggota Komisi C DPRD Surabaya.
Foto : Teguh suarasurabaya.net