Sabtu, 23 November 2024

Dua SKPD Pemkot Surabaya Akan Diperiksa Kejati Jatim

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kota Surabaya, dijadwalkan akan diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait dugaan korupsi dana hibah.

Rohmadi kepala seksi penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur membenarkan hal itu, dan memastikan bahwa dalam waktu dekat pejabat dari kedua dinas tersebut bakal dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

“Pejabat di dua Satuan Kerja Perankat Daerah (SKPD) Dinsos dan Dispora kami jadwalkan akan diperiksa dalam rangka menguak lebih jelas kasus dugaan korupsi terkait dana hibah dari Pemkot Surabaya,” kata Rohmadi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan, terutama untuk klarifikasi pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya pada tahun 2011 dan 2012 lalu. “Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pengajuan proposal memang harus melalui dua SKPD itu,” lanjut Rohmadi.

Sekedar catatan, penerima dana hibah Pemkot Surabaya melalui dua SKPD tersebut, masing-masing seperti KONI sebesar 1 milyar rupiah dan Pramuka sekitar 900 juta rupiah.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, tambah Rohmadi telah memeriksa dan meminta keterangan penerima dana hibah. “Sudah sekitar 8 pnerima dana hibah kita periksa, itu masih kurang. Kita butuh sekitar 20 saksi penerima hibah lagi,” tukas Rohmadi, Rabu (22/1/2014).

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2011 dan 2012 ini mencuat karena diduga secara hukum bermasalah. Disinyalir, penerima hibah tidak dapat mempertanggungjawabkan dana yang diterimanya. “Termasuk sinyalemen para penerima dana adalah fiktif,” tegas Rohmadi. (tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs