Sabtu, 23 November 2024
Ajukan Penambahan ke Kementerian PU RI

Alokasi Perbaikan Jalur Selatan Dinilai Masih Minim

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kerusakan jalan di jalur selatan Kabupaten Lumajang dari wilayah Kecamatan Sukodono hingga Kecamatan Tempeh yang rusak parah, telah dianggarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI dari APBN berbiaya Rp. 34 miliar. Namun, anggaran untuk peningkatan dan pemeliharaan jalan dengan panjang total 7,9 kilometer ini, dinilai masih minim.

Hal itu disampaikan Ir Nugroho Dwi Atmoko Kepala Dinas PU Kabupaten Lumajang dalam Rakor Pembatasan Tonase Kelas Jalan di Ruang Nararrya Kirana Lantai III Kantor Pemkab Lumajang Jl. Alun-Alun Utara yang dihadiri perwakilan masyarakat dan pengusaha pasir.

Dikatakannya, perbaikan jalan yang dialokasikan untuk peningkatan dan pemeliharaan jalan yang dikerjakan sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) mulai awal Maret mendatang, hanya sepanjang 7,9 Kilometer saja.

“Pekerjaan peningkatan jalan sepanjang 3,7 kilometer dan pemeliharaan sepanjang 4,2 kilometer. Pemeliharaan berkala ini dikerjakan dari titik Wonorejo menuju Labruk. Dimana, jika aspal terjadi kerusakan maka dikeruk, diperkeras lalu diaspal lagi dan begitu seterusnya jika terjadi kerusakan. Untuk peningkatan jalan, pekerjaannya adalah mengeruk jalan, diperkeras lau dilapis total,” kata Ir Nugroho Dwi Atmoko.

Pekerjaan perbaikan jalan melalui peningkatan dan pemeliharaan ini, dinilai Pemkab Lumajang masih kurang dan sangat minim. Karena kerusakan jalan mulai Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang hingga Kecamatan Pasirian mencapai 17,7 kilometer lebih.

“Untuk itu, DR H Sjahrazad Masdar, MA Bupati Lumajang bersama instansi terkait, yakni dari Polres Lumajang pada Hari Kamis (23/1/2014), akan berangkat ke Surabaya untuk mengajukan surat lagi. Agar penanganan ruas jalan ini paripurna karena yang pasti untuk operasional daerah dan angkutan tambang ini dari Kecamatan Pasirian menuju Wonorejo,” demikian pungkas Ir Nugroho Dwi Atmoko.

Sementara, terkait pembatasan tonase kelas jalan yang akan diberlakukan secara ketat di Kabupaten Lumajang, Drs BEP Winarno, Msi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang melalui penjelasan Ari Widayatmo dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mengatakan, bahwa Kelas Jalan dibatasi dengan beban tonase yang disesuaikan kemampuan jalan.

“Dimana, Kelas jalan dikelompokkan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu-lintas serta daya dukung untuk menerima NSP dan dimensi kendaraan bermotor. Hakekatnya, pembatasan kelas jalan adalah pembatasan beban yang disesuaikan dengan kekuatan jalannya,” kata Ari Widayatmo.

Soal diberlakukannya pembatasan tonase sesuai kelas jalan, karena akses jalan adalah fasilitas umum yang dibutuhkan semua orang dan setiap pengguna jalan berpotensi menimbulkan kerusakan.

“Untuk itu diberlakukan pembatasan kelas jalan guna mengantisipasi terjadinya potensi kerusakan itu. Selain itu, perlindungan Negara terhadap masyarakat pengguna jalan adalah dengan menyediakan akses jalan yang bagus,” urainya.

Dengan tujuan itu, untuk jalan di Kabupaten Lumajang, khususnya dari Kota Lumajang menuju Kecamatan Pasirian yang masuk kelas jalan I, dalam Rakor ini telah disepakati akan diperketat.

“Yakni, dengan memberlakukan beban tonase disesuaikan dengan kemampuan jalan yang mempunyai daya dukung terberat MST (Muatan Sumbu Terberat) 10 ton, dengan panjang maksimal 18 meter baik dengan kereta gandeng atau tempelan, lebar kendaraan tidak boleh lebih 2,5 meter dan dari tinggi tidak boleh lebih dari 4,2 meter,” terang Ari Widayatmo. (her/ipg)

Teks Foto :
– Rakor pembatasan tonase kelas jalan di Ruang Nararrya Kirana Lantai III Kantor Pemkab Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs