Sabtu, 23 November 2024

Cagar Budaya Dasar Laut Masih Terabaikan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Upaya menjaga kelestarian cagar budaya yang ada di Indonesia, telah diwujudkan dengan adanya Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 yang mengatur tentang pelestarian cagar budaya baik di darat maupun laut.

Namun sejauh ini, banyak pihak yang hanya berfokus pada cagar budaya di darat. Dan sangat sedikit orang yang memperhatikan bahwa cagar budaya yang ada di dasar laut sangatlah banyak.

Hal ini disampaikan laksamana Madya TNI (Purn) M. Jurianto Rektor Universitas Hang Tuah Surabaya, Sabtu (18/1/2014) di sela-sela Seminar Internasioanl “Protection of Archaelogical and Cultural Heritage in Internasioanl law Perspective Majoring Law of The Sea”.

Jurianto menambahkan, dalam seminar yang diikuti ratusan peserta tersebut, membicarakan mengenai kurang kuatnya undang-undang dalam melindungi cagar budaya dasar laut. Sehingga masih dibutuhkan perlindungan hukum untuk melindungi cagar budaya tersebut.

“Salama ini orientasinya dari undang-undang yang sudah ada, mengatur mengenai cagar budaya yang ada di darat, sedangkan untuk cagar budaya dasar laut masih dinilai kurang. Memang ada peraturan-peraturan internasional dalam hal ini Unesco, yang mengatur cagar budaya dasar laut, tapi itu tidak cukup,” kata Jurianto.

Dia menambahkan, untuk kepentingan Internasional, peraturan dari Unesco memang sudah cukup. Namun untuk pegangan dalam melindungi cagaar budaya yang ada di dasar laut, khususnya Indonesia, perlu adanya UU yang fokus mengatur kesana.

Sekadar diketahui, Seminar Internasioanl “Protection of Archaelogical and Cultural Heritage in Internasioanl law Perspective Majoring Law of The Sea” menghadirkan beberpa narasumber, antara lain, Laksamana Pertama Hari Utomo Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Dr. Chomariyah, SH, MH Ketua Progdi Magister Ilmu Hukum Universitas Hang Tuah, Prof. Ana filipa Vrdoljak dari University of Technologi Sydney, Prof. Adam Walwork, MA dari University of Chicago Law School, serta Prof. Jawahir Thontowi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.(wak/fik)

Teks Foto:
– Narasumber Seminar Internasional di Universitas Hang Tuah.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs