Sabtu, 23 November 2024

Dewan Pendidikan Lumajang Dorong Pembentukan Dewan Riset Daerah

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kabupaten Lumajang sampai saat ini belum memiliki dan membentuk Dewan Riset Daerah (DRD). Padahal, pembentukan lembaga yang bisa dimanfaatkan sebagai litbang (penelitian dan pengembangan) untuk mengoptimalkan rencana dan strategi demi percepatan pembangunan daerah ini, telah diatur melalui perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Muhammad Hariyadi Eko Romadhon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Lumajang, Sabtu (18/1/2014). Ia mengatakan, harapan pembentukan Dewan Riset Daerah di Kabupaten Lumajang ini, bermula dari diskusi dengan Prof Hotman Siahaan dari Unair, yang merupakan Ketua Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Saat itu dijelaskan, bahwa di Jakarta sudah ada Dewan Riset Nasional (DRN). Di Provinsi juga sudah terbentuk. Bahkan, ada payung hukum agar Kabupaten segera membentuknya, yakni Undang-Undang 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pembangunan dan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi,” katanya dalam uji publik RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)di Kantor Pemkab Lumajang.

Dimana, lanjut pria berkacamata minus ini, pada pasal 20 ayat 4 Undang-Undang tersebut, diungkapkan bahwa setiap Daerah Kabupaten/Kota harus membentuk Dewan Riset Daerah. “Salah-satu fungsinya bisa membantu penyusunan RPJMD. Kemudian di break-down menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur Jatim,” terangnya

Perlunya dibentuk Dewan Riset Daerah, masih kata Muhammad Hariyadi Eko Romadhon, salah-satu tujuannya adalah agar daerah semakin mampu menggali dan mengembangkan potensi spesifikasi lokalnya, menjadi katalis yang efektif untuk memperkuat interaksi dinamis aktor-aktor dalam sistem inovasi daerah.

“Ini barangkali penting untuk membantu Pemkab Lumajang, agar bagaimana riset Iptek dikembangkan untuk membantu Pemerintah Daerah guna menyusun program kerj ayang terarah dan terukur,” ungkapnya.

Yakni, Program yang bersifat IMAS. Integreted (terarah, terpadu), Measurable (terukur), applicable (dapat dilaksanakan) dan sustainable (berkelanjutan). Di sana, harus ada eksekusinya, yaitu pelaksanaan. “Pelaksanaan adalah melalui TARIF, yakni Transparancy, Accuntability, Responsibility, Integrity dan Fairness. Meskipun itu sudah dilaksanakan, namun secara eksplisit harus tertulis,” jlentrehnya.

Selain itu, Muhammad Hariyadi Eko Romadhon juga mengusulkan, agar Kabupaten Lumajang segera membentuk Forum CSR (Corporate Social Responcibility) untuk mengelola kewajiban perusahaan. “Karena daerah lain sudah memiliki Forum CSR yang dikelola dengan baik. Nantinya CSR diberikan kemana dan jelas. Ini sebagai bentuk transparansi di Kabupaten Lumajang. Salah-satunya, CSR juga bisa disalurkan untuk kepentingan dunia pendidikan,” pungkasnya.

Terkait usulan ini, Ir Indah Amperawati Masdar, Msi Kepala Bappekab Kabupaten Lumajang mengatakan, pihaknya akan membentuk secepatnya. Karena Pemkab Lumajang tidak memiliki Badan Litbang (Penelitian dan Pengembangan).

“Nantinya seluruh unsur perguruan tinggi akan masuk dalam Dewan Riset Daerah. Artinya Dewan Riset Daerah ini akan segera dibentuk. Selain itu. Forum CSR sudah dua kali dilakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim,” pungkas Ir Indah Amperawati Masdar, Msi. (her/ipg)

Teks Foto :
– Uji Publik RPJMD Tahun 2014-2019.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs