Sabtu, 23 November 2024

Golkar Apresiasi KPU Wajibkan Lembaga Survei Mendaftar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Partai Golkar mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan setiap lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 untuk mendaftarkan diri sebagai lembaga survei yang diakui oleh KPU.

Peraturan tersebut dilakukan KPU untuk mencegah terjadinya kecurangan dan bias menjelang pemilu 2014.

“Setiap hasil survei yang dikeluarkan oleh lembaga survei yang diakui KPU, tentunya dapat dipercaya, baik oleh Partai Politik sebagai peserta maupun masyarakat sebagai konstituen,” ujar Nurul Arifin Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar di Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Menurut Nurul yang juga anggota Komisi II DPR RI, peraturan yang dikeluarkan KPU itu dapat menghindari pengaruh-pengaruh lembaga survei terhadap masyarakat untuk memenangkan parpol atau Capres tertentu.

“Langkah KPU tepat, agar tidak mempengaruhi perilaku pemilih. Nantinya hasil Pemilu itu murni karena keterikatan emosional dengan partai atau calegnya. Bukan karena hasil survei dari lembaga survei yang seringkali tidak bersifat murni juga,” kata dia.

Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 mengenai Pemiliihan Umum, KPU mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban pendaftaran bagi tiap lembaga survei yang akan berpartisipasi dalam pemilu 2014.

Sejumlah syarat administrasi telah disampaikan, di antaranya struktur lembaga, sumber pendanaan, wilayah dan metode survei yang jelas. Selain itu, lembaga survei yang terdaftar juga diberikan beberapa aturan, yakni tidak boleh memberikan hasi survei menjelang hari tenang, harus memberikan hasil hitung cepat.(quick count) paling lambat dua jam setelah pengumpulan suara, dan tidak menyertakan KPU sebagai hasil penghitungan cepat.

Pelanggaran yang terjadi akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan. Ada pun pendaftaran ini dibuka KPU hingga 6 April 2014, atau tiga hari menjelang pemilihan calon legislatif. (faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs