Pemkot Surabaya memastikan akan menertibkan semua alat peraga kampanye yang bermasalah atau melanggar aturan.
Penertiban itu akan dilakukan dengan koordinasi antara Bakesbang Linmas, Satpol PP, Dinas Kebersihan Pertamanan, Panwaslu dan KPU Surabaya.
Chalid Buchari Kadis Kebersihan dan Pertamanan Surabaya mengatakan, upaya penertiban pada alat peraga kampanye itu terus dilakukan khususnya di beberapa lokasi yang sudah jelas dilarang. “Lokasi yang dilarang itu ada di 17 titik jalan utama Surabaya, yang sering jadi lokasi pemasangan alat peraga kampanye baik parpol atau caleg,” kata Chalid, Senin (13/1/2014).
Ditambahkan Chalid untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar, dinasnya akan selalu berkoordinasi dengan Bakesbang Linmas dan Panwaslu. “Kecuali kalau ada alat peraga kampanye yang membahayakan masyarakat, maka petugas DKP akan langsung menertibkan tanpa perlu koordinasi lebih dulu,” jelasnya.
Langkah koordinasi dilakukan, agar selama penertiban dilakukan tidak terjadi salah paham antara pemasang alat peraga kampanye dengan petugas di lapangan.
Meski penertiban terus dilakukan, Chalid mengatakan, tetap saja ada pelanggaran yang sering ditemui, dengan adanya pemasangan alat peraga kampanye di pohon-pohon dan beberapa titik lokasi yang dilarang. “Dengan kondisi itu, dinas saya akan terus melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan,” paparnya.
Sementara Soemarno Kepala Bakesbang Linmas Pemkot Surabaya mengatakan, upaya penertiban pada alat peraga kampanye caleg dan parpol, sudah dilakukan meski sekarang muncul lagi di beberapa titik lokasi, termasuk diantaranya ada yang dipasang di pohon dengan mengikat dan memaku.
Untuk mengurangi kondisi itu, Bakesbang Linmas terus melakukan sosialisasi dengan mengerahkan semua timnya yang ada di kecamatan dan kelurahan di Surabaya. “Mereka selain melakukan sosialisasi juga terus melakukan pengawasan secara gabungan dengan satpol pp dan panwas di tingkat kecamatan sampai kelurahan,” ujar Soemarno.
Pelanggaran yang sekarang masih banyak ditemui, diantaranya ada beberapa caleg yang nekat memasang gambar wajah mereka sendiri-sendiri, padahal aturannya yang boleh memasang wajah caleg hanya partainya bukan perorangan. “Kalau ada beberapa gambar caleg dan parpol yang memasang alat peraga kampenyenya di lokasi yang salah, itu karena mereka menyerahkan pemasangan alat peraga kampanyenya ke pihak ke tiga, sehingga banyak pelanggaran yang terjadi,” ungkap Soemarno. (tas/rst)