Senin, 25 November 2024

UU Larangan Ekspor Bahan Mentah MINERBA Berlaku

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Hatta Rajasa Menko Perekonomian RI mengatakan, mulai hari ini (12/1/2014) UU no 4 th 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba) mulai berlaku.

Sore hingga malam kemarin, tim melapor kepada Presiden tentang Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah (PP) 2012, sebagai perintah UU no 4 tahun 2009 perlu membuat PP untuk melaksanakan UU 4 tahun 2009 tersebut

Pada dasarnya PP tersebut pertama untuk menjalankan Undang-undang. Selanjutnya yang kedua tentu saja jiwa dari UU itu adalah meningkatkan nilai tambah, oleh sebab itu sejak 12 Jan 2014, pukul 00.00 WIB tidak lagi dibenarkan ore atau bahan mentah untuk diekspor, harus dilakukan pengolahan dan pemulihan terlebih dahulu.

Sementara itu Djero Wacik Menteri ESDM menambahkan, Presiden sendiri sudah menandatangani PP no 01 tahun 2014 yang isinya adalah melaksanakan UU Minerba UU no 4 th 2009. Terhitung mulai pk 00.00 tgl 12 Jan 2014 dilarang lagi mengekspor mineral mentah atau ore.

“Tujuannya adalah sesuai dg roh UU no 4 itu utk menaikkan nilai tambah, di situ ada nilai ekonomi dan juga menciptakan lapangan kerja,” kata Jero Wacik.

Dalam PP yang dikeluarkan, pemerintah juga pertimbangan dampak bagi tenaga kerja jika UU Minerba ini diberlakukan. Harapannya, jangan sampai terjadi PHK besar-besaran.

Pemerintah, menurut Menteri ESDM juga mempertimbangan dampak bagi ekonomi daerah. Implikasi dari PP ini diharapkan tidak membebani ekonomi daerah. Pemerintah juga ingin perusahaan-perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan produksinya.

PP ini sudah berlaku dan sudah didaftarkan dalam Tambahan Lembaran Negara no 5489 tanggal 11 Jan 2014.(jos/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs