Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Cukrik Menanggal

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus cukrik maut yang menewaskan empat orang di Menanggal Surabaya, Jumat (10/1/2014) usai melakukan pemeriksaan selama dua hari berturut-turut.

Kompol Herlina Kapolsek Gayungan mengatakan, kedua tersangka itu yakni Atem Sutrisno (41) warga Kebraon Tegal dan Juyani (38) warga Mojokerto. Sebelumnya polisi telah menetapkan Kayati pengecer cukrik sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2014).

“Atem Sutrisno bertugas menyuplai cukrik ke warung Khayati. Minuman haram itu sendiri didapat Atem dari Juyani. Transaksi keduanya biasanya dilakukan di Tuban. Jadi sampai saat ini kami sudah tetapkan tiga tersangka,” kata dia.

Kompol Herlina menjelaskan, kedua tersangka baru ini merupakan kawan lama yang sebelumnya pernah membuat vodka bersama sekitar tahun 2006 lalu dan saat itu dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Polres Surabaya Selatan.

“Selama ini kedua tersangka baru ini bertransaksi di daerah Tuban. Setiap transaksinya, Juyani menjual hingga 20 kardus ke Atem. Pelanggan Juyani sendiri paling besar berasal dari Surabaya. Juyani menjual perkardusnya Rp.270 ribu ke Atem,” ujar dia.

Dari tangan tersangka Juyani, tambah dia, didapatkan barang bukti berupa 91 botol air mineral besar isi cukrik, 48 botol mansion, 36 botol paloma, 4 plastik 1,5 L isi cukrik, 720 botol air mineral kosong, 364 buah tutup botol air mineral dan 43 dus kosong. (dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs