Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokratresmi dinyatakan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Anas, usai keluar dari ruangan penyidikan KPK, Jumat (10/1/2014) pukul 18.45 WIB. Anas mengenakan jaket tahanan saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tanpa didampingi kuasa hukum.
“Terima kasih hari ini saya menjalani pemeriksaan dan hari ini juga pukul 18.00 WIB tadi, ini adalah hari yang bersejarah buat saya dan Insya Allah hari ini adalah bagian yang penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran,” kata Anas kepada wartawan, di loby Gedung KPK Jakarta.
Sekadar diketahui dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang.
KPK hari ini menggali keterangan mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli Blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.(faz/wak/ipg) {clip*1}
Teks Foto:
– Anas sebelum diperiksa KPK, Jumat (10/1/2014), saat melayani wawancara wartawan di Gedung KPK.
Foto: Faiz suarasurabaya.net