Minggu, 19 Januari 2025

PLN Tagih Uang Jaminan Tambah Daya

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berharap masyarakat yang sempat melakukan tambah daya listrik paska bayar, segera membayar uang jaminan langganan. Pembayaran bisa dilakukan dengan cara angsuran selama 12 kali.

“Kami berikan waktu hingga Desember 2014 sudah harus lunas,” kata Arkat Matulu, Deputi Manager Humas PT PLN Distribusi Jawa Timur ketika dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (9/1/2014).

Menurut dia, saat PLN dipimpin oleh Dahlan Iskan memang sempat ada kebijakan untuk menggratiskan uang jaminan tambah daya. Belakangan, kebijakan ini dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemborosan dan merugikan negara sehingga PLN diperintahkan segera menarik kebijakan dan menagih uang jaminan biaya tambah daya.

Menurut Arkat, terkait rekomendasi BPK ini, direksi PLN sejak 1 Juli 2013 sebenarnya telah mengeluarkan surat dan mensosialisasikan pada seluruh pelanggan yang sebelumnya menikmati tambah daya gratis untuk segera membayar biaya tambah daya.

“Jika masyarakat keberatan, silakan mengajukan ke kami. Prinsipnya ini sudah kami sosialisasikan,” ujarnya.

Sementara itu, tagihan ini setidaknya dikeluhkan beberapa pelanggan. Hartono, warga Gayung Sari Barat mengatakan dirinya yang memiliki usaha vulkanisir ban tiba-tiba mendapatkan tagihan dari PLN sebesar Rp22 juta.

“Pada September 2012 saya memang tambah daya dari 41 ke 147, waktu itu gratis, ini tahu-tahu kok dapat surat dari PLN untuk bayar Rp22 juta,” kata dia.(fik)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
26o
Kurs